Target Lulus
Info CPNS11 September 2026

PPPK Paruh Waktu Adalah: Definisi, Status ASN, dan Bedanya dengan Honorer

PPPK paruh waktu adalah sebutan resmi untuk skema "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu" yang diatur KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Artikel ini membedah definisi resminya kata per kata, status ASN-nya, dan kenapa dia berbeda dari honorer maupun PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu adalah sebutan singkat untuk "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu", judul resmi yang dipakai berulang di dua peraturan yang berlaku: Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Ini bukan istilah pinggiran atau sebutan media, melainkan nama resmi satu skema kepegawaian yang dibuat khusus untuk menampung sebagian pegawai non-ASN lewat jalur di luar seleksi CPNS/PPPK reguler. Artikel ini membedah definisinya kata per kata, memastikan status ASN-nya, dan menunjukkan persisnya di mana batas dengan honorer serta PPPK penuh waktu.

Key Takeaway: PPPK paruh waktu adalah bagian dari keluarga besar PPPK, diangkat lewat perjanjian kerja, BUKAN sebutan lain untuk honorer/non-ASN. Yang membedakannya dari PPPK penuh waktu bukan jumlah jam kerja yang dipatok nasional, melainkan tidak adanya golongan gaji dan sasaran pengadaannya yang dikunci pada peserta seleksi ASN 2024.

Definisi Resmi: Bukan Golongan Baru, Tapi Jalur Pengangkatan Baru

Judul lengkap kedua peraturan yang mengatur skema ini sudah menjadi definisinya sendiri: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Tiga kata pertama, "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja", persis sama dengan definisi PPPK secara umum. Kata terakhir, "Paruh Waktu", adalah pembedanya.

Dari susunan dua peraturan yang berlaku, PPPK paruh waktu punya tiga ciri yang membedakannya dari PPPK reguler:

  • Sasarannya terkunci pada satu angkatan. Pasal 5 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 membatasi pengadaannya pada tiga kelompok, semuanya berasal dari seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024: pegawai non-ASN terdata di pangkalan data BKN yang ikut seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, pegawai non-ASN terdata yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapat lowongan, dan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapat lowongan. Pasal 6 menegaskan pengadaannya untuk satu kali penetapan kebutuhan oleh Menteri, bukan formasi tahunan.
  • Tidak ada golongan. Pasal 3 PermenPANRB 9/2026 hanya mengenal tujuh jabatan nonmanajerial: guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. Tidak ada golongan I sampai XVII seperti pada PPPK penuh waktu.
  • Jangka waktu diperbarui setiap tahun. Pasal 14 menyatakan masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun, dimuat dalam perjanjian kerja, sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Untuk gambaran menyeluruh soal dasar hukum dan siapa saja yang berhak, artikel PPPK paruh waktu membahasnya lebih lengkap. Kalau kamu ingin tahu posisinya dalam skema PPPK secara umum, baca dulu PPPK adalah.

Apakah PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN?

Ya. PPPK paruh waktu diangkat sebagai bagian dari keluarga besar PPPK, bukan sebutan lain untuk honorer. Yang membedakannya dari PPPK "biasa" bukan status ASN-nya, melainkan cara pengangkatan, tidak adanya golongan gaji, dan jangka waktu perjanjian kerja yang diperbarui tahunan sampai diangkat definitif. Kesalahpahaman paling sering justru sebaliknya: menyamakan PPPK paruh waktu dengan honorer yang statusnya di luar ASN. Tabel di bawah menyandingkan keduanya secara langsung.

PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu, dan Honorer: Satu Tabel

Data diperiksa: 11 September 2026, dari naskah resmi yang ditautkan di bagian Sumber.

AspekPNSPPPK penuh waktuPPPK paruh waktuHonorer / non-ASN
Status ASNYaYaYaTidak
Dasar hukum intiUU 20/2023, Perpres gaji PNSUU 20/2023, Perpres 98/2020 jo. Perpres 11/2024KepmenPANRB 16/2025, PermenPANRB 9/2026Perjanjian kerja instansi, bukan skema ASN
Cara pengangkatanSeleksi CPNS + prajabatanSeleksi PPPK regulerPenataan satu kali dari peserta seleksi ASN 2024 (Pasal 5 & 6 Permen 9/2026)Perekrutan mandiri instansi
Golongan/jenjang gajiGolongan I-IVGolongan I-XVII (Perpres 98/2020)Tidak ada golongan; hanya 7 jabatan nonmanajerial (Pasal 3)Tidak ada golongan nasional
Rezim penghasilanGaji pokok + tunjanganGaji pokok + tunjangan (tabel Perpres)Upah, lantai = penghasilan non-ASN terakhir atau UMR (Diktum 19 Kepmen 16/2025)Ditentukan sepenuhnya oleh instansi
Masa kerjaSampai pensiunPaling singkat 1 tahun, dapat diperpanjang1 tahun per perjanjian, sampai diangkat PPPK (Pasal 14)Bervariasi, tanpa jaminan hukum ASN

Perbandingan detail antara CPNS dan PPPK secara umum, di luar varian paruh waktu, ada di perbedaan CPNS dan PPPK. Untuk tabel gaji golongan PPPK penuh waktu, baca gaji PPPK dan golongan PPPK. Rincian upah PPPK paruh waktu sendiri, termasuk kenapa tidak ada tabel nasionalnya, dibahas tuntas di gaji PPPK paruh waktu.

Tiga Beda Konkret dengan Honorer

  1. Dasar hukum pengangkatan. Honorer diangkat lewat mekanisme internal instansi tanpa payung skema ASN. PPPK paruh waktu diangkat lewat prosedur nasional: PPK mengusulkan Nomor Induk lewat SIASN Penetapan NIP, Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menerbitkan persetujuan teknis, baru PPK menetapkan SK pengangkatan. Cara mengecek progres tahapan ini dibahas di cek NIP PPPK paruh waktu lewat MOLA BKN.
  2. Punya nomor induk. PPPK paruh waktu mendapat Nomor Induk (NI) resmi dari BKN. Honorer tidak punya nomor induk kepegawaian ASN.
  3. Punya jalur naik status. Pasal 24 dan 25 PermenPANRB 9/2026 membuka jalur pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja. Honorer tidak punya jalur otomatis serupa di dalam skema ini; jalurnya kembali ke seleksi ASN reguler.

Kenapa Skema Ini Ada?

Kemunculan PPPK paruh waktu terkait langsung dengan penataan tenaga non-ASN pascaseleksi ASN 2024. Pasal 5 PermenPANRB 9/2026 secara eksplisit menyasar peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang terdata di pangkalan data BKN tetapi tidak mendapat formasi. Skema ini jadi jalur transisi bagi kelompok tersebut, alih-alih otomatis kembali berstatus non-ASN sepenuhnya. Konteks skalanya nyata: BKN mencatat penyerahan SK kepada 6.403 PPPK paruh waktu di Provinsi Kalimantan Selatan saja pada 23 Desember 2025.

Pertanyaan Umum

Sumber

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PPPK paruh waktu adalah apa, secara singkat?

PPPK paruh waktu adalah sebutan untuk "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu", skema kepegawaian resmi yang diatur KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Ia bagian dari keluarga besar PPPK, diangkat lewat perjanjian kerja, dengan sasaran dikunci pada peserta seleksi ASN tahun 2024 yang terdata di BKN tetapi tidak mendapat formasi.

Apakah PPPK paruh waktu berstatus ASN?

Ya. PPPK paruh waktu adalah varian dari PPPK dan tetap berstatus ASN, bukan sebutan lain untuk honorer atau non-ASN. Bedanya dari PPPK penuh waktu ada pada cara pengangkatan, tidak adanya golongan gaji, dan jangka waktu perjanjian kerja yang diperbarui tahunan.

Apa beda PPPK paruh waktu dengan honorer?

Honorer diangkat lewat mekanisme internal instansi tanpa payung skema ASN dan tidak punya Nomor Induk Pegawai. PPPK paruh waktu diangkat lewat prosedur nasional yang melibatkan usulan SIASN Penetapan NIP dan persetujuan teknis BKN, sehingga mendapat Nomor Induk resmi dan berstatus ASN.

Siapa saja yang bisa menjadi PPPK paruh waktu?

Pasal 5 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 membatasi sasarannya pada tiga kelompok dari seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024: pegawai non-ASN terdata BKN yang ikut seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, pegawai non-ASN terdata yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapat lowongan, dan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapat lowongan.

Apakah PPPK paruh waktu punya golongan seperti PNS atau PPPK penuh waktu?

Tidak. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tidak mengenal golongan untuk paruh waktu. Yang diaturnya adalah tujuh jabatan nonmanajerial pada Pasal 3: guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Bisakah PPPK paruh waktu naik status menjadi PPPK penuh waktu?

Bisa. Pasal 24 ayat (1) PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja, dengan tahapan yang dirinci di Pasal 25.

Ditulis oleh

Tim Redaksi Target Lulus

Tim penyusun konten Target Lulus. Seluruh info seleksi dirujuk ke pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, SNPMB, dan instansi terkait dengan tautan sumber di setiap artikel.

Tim Redaksi Target Lulus menyusun rangkuman materi, bank soal, dan panduan seleksi berdasarkan kisi-kisi serta peraturan resmi. Setiap klaim jadwal dan persyaratan selalu ditautkan ke sumber resminya.

Diawasi oleh Ahmad Thariq Syauqi, penanggung jawab redaksi Target Lulus. Profil dan kredensial lengkap ada di halaman Tentang.