Golongan PPPK: Pangkat, Jenjang, dan Kaitannya dengan Gaji
Golongan PPPK adalah tingkat kepegawaian I sampai XVII yang menentukan gaji pokok, ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis jabatan sesuai Perpres 98/2020, Perpres 11/2024, dan KepmenPANRB 94/2025. Artikel ini menjelaskan cara golongan ditentukan, tabel lengkap tiap golongan, kaitannya dengan gaji pokok, serta bedanya dengan pangkat dan golongan ruang PNS.

Daftar isi
- Golongan PPPK Itu Apa dan Kenapa Penting Dipahami
- Dasar Hukum yang Mengatur Golongan dan Gaji PPPK
- Tabel Golongan PPPK I sampai XVII dan Gaji Pokoknya
- Cara Golongan Ditentukan untuk Jabatan Pelaksana
- Cara Golongan Ditentukan untuk Jabatan Fungsional
- Kaitan Golongan dan Masa Kerja Golongan dengan Gaji Pokok
- Golongan PPPK vs Golongan dan Pangkat PNS, Apa Bedanya
- Contoh Pemetaan Golongan Berdasarkan Ijazah dan Jabatan
- Kenaikan Golongan dan Kenaikan Gaji Berkala PPPK
- Golongan PPPK untuk Guru, Kasus yang Paling Banyak Dicari
- Kesalahpahaman Umum Soal Golongan PPPK
- Langkah Praktis Sebelum Melamar dan Menghadapi Penempatan Golongan
Golongan PPPK adalah tingkat kepegawaian yang menjadi dasar penetapan gaji pokok setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disusun berjenjang dari golongan I sampai golongan XVII berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis jabatan yang diisi. Sistem ini berjalan sendiri, terpisah dari pangkat dan golongan ruang yang dipakai PNS, meski tujuannya sama yaitu jadi dasar penggajian aparatur sipil negara. Kalau kamu sedang menyiapkan seleksi PPPK atau baru dinyatakan lulus, memahami golongan ini penting karena golongan itulah, bersama masa kerja golongan, yang menentukan gaji pokok yang kamu terima tiap bulan, bukan lama kamu bekerja sebagai honorer sebelumnya.
Golongan PPPK Itu Apa dan Kenapa Penting Dipahami
Secara sederhana, golongan PPPK adalah kelompok tingkatan kepegawaian yang dipakai untuk menentukan besaran gaji pokok. Ada tujuh belas golongan, ditulis dengan angka Romawi I sampai XVII, dan makin tinggi angkanya makin tinggi pula rentang gaji pokoknya. Berbeda dengan PNS yang punya pangkat bernama seperti Pengatur Muda atau Penata, PPPK tidak mengenal sebutan pangkat, hanya nomor golongan.
Kenapa ini penting dipahami sejak awal, bukan setelah diterima kerja? Karena golongan menentukan ekspektasi penghasilan kamu secara langsung. Dua pelamar dengan formasi berbeda, meski sama-sama lulus seleksi PPPK, bisa berada di golongan yang jauh berbeda hanya karena jenjang pendidikan dan jenis jabatan yang mereka lamar tidak sama. Golongan juga jadi rujukan saat kamu membaca pengumuman formasi, karena beberapa instansi mencantumkan golongan gaji di lampiran pengumuman supaya pelamar tahu kisaran penghasilan sebelum mendaftar. Untuk memahami status kepegawaian PPPK secara menyeluruh, termasuk bedanya dengan PNS dan honorer, kamu bisa baca dulu penjelasan lengkap soal apa itu PPPK sebagai dasar sebelum masuk ke soal golongan.
Dasar Hukum yang Mengatur Golongan dan Gaji PPPK
Golongan PPPK tidak muncul begitu saja, ada rantai peraturan yang menopangnya. Payung paling atas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK dengan kedudukan hukum yang berbeda. Aturan pelaksana manajemen PPPK ada di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Pasal 100 PP ini yang memerintahkan penyusunan aturan gaji dan tunjangan PPPK secara khusus.
Perintah itu dijalankan lewat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasal 2 ayat (2) Perpres ini menyatakan gaji PPPK diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran, jadi golongan bukan cuma label administratif, tetapi variabel resmi penentu gaji pokok. Lampiran awal Perpres 98/2020 kemudian diganti seluruhnya lewat Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang terbit 26 Januari 2024 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024. Batang tubuh aturannya tetap Perpres 98/2020, sedangkan angka gajinya sekarang memakai lampiran Perpres 11/2024.
Bagian yang sering luput justru soal siapa yang menetapkan golongan seseorang. Jawabannya ada di Keputusan Menteri PANRB Nomor 94 Tahun 2025 tentang Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan 4 Maret 2025. Keputusan ini punya dua lampiran, satu untuk jabatan fungsional dan satu untuk jabatan pelaksana, dan dari dua lampiran itulah pemetaan pendidikan atau jenjang jabatan ke golongan ditentukan.
Rantai hukumnya berurutan begini: UU 20/2023 (payung ASN), PP 49/2018 (manajemen PPPK), Perpres 98/2020 (struktur gaji dan golongan), Perpres 11/2024 (angka gaji terbaru), dan KepmenPANRB 94/2025 (cara golongan ditetapkan berdasarkan pendidikan dan jabatan). Kalau ada klaim soal golongan atau gaji PPPK yang tidak merujuk salah satu dari lima aturan ini, sebaiknya jangan langsung dipercaya.
Tabel Golongan PPPK I sampai XVII dan Gaji Pokoknya
Berikut tabel lengkap tujuh belas golongan PPPK beserta rentang Masa Kerja Golongan atau MKG dan gaji pokoknya, disusun dari lampiran Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan gaji dalam satu golongan, bukan lama kamu bekerja sebagai honorer sebelum diangkat. Perhatikan bahwa rentang MKG tiap kelompok golongan tidak seragam: golongan I sampai IV berhenti di MKG 27, golongan V sampai VIII sampai MKG 33, dan golongan IX sampai XVII sampai MKG 32.
| Golongan | Rentang MKG (tahun) | Gaji Pokok Terendah | Gaji Pokok Tertinggi |
|---|---|---|---|
| I | 0 sampai 26 | Rp 1.938.500 | Rp 2.900.900 |
| II | 3 sampai 27 | Rp 2.116.900 | Rp 3.071.200 |
| III | 3 sampai 27 | Rp 2.206.500 | Rp 3.201.200 |
| IV | 3 sampai 27 | Rp 2.299.800 | Rp 3.336.600 |
| V | 0 sampai 33 | Rp 2.511.500 | Rp 4.189.900 |
| VI | 3 sampai 33 | Rp 2.742.800 | Rp 4.367.100 |
| VII | 3 sampai 33 | Rp 2.858.800 | Rp 4.551.800 |
| VIII | 3 sampai 33 | Rp 2.979.700 | Rp 4.744.400 |
| IX | 0 sampai 32 | Rp 3.203.600 | Rp 5.261.500 |
| X | 0 sampai 32 | Rp 3.339.100 | Rp 5.484.000 |
| XI | 0 sampai 32 | Rp 3.480.300 | Rp 5.716.000 |
| XII | 0 sampai 32 | Rp 3.627.500 | Rp 5.957.800 |
| XIII | 0 sampai 32 | Rp 3.781.000 | Rp 6.209.800 |
| XIV | 0 sampai 32 | Rp 3.940.900 | Rp 6.472.500 |
| XV | 0 sampai 32 | Rp 4.107.600 | Rp 6.746.200 |
| XVI | 0 sampai 32 | Rp 4.281.400 | Rp 7.031.600 |
| XVII | 0 sampai 32 | Rp 4.462.500 | Rp 7.329.000 |
Angka pada tabel adalah gaji pokok kotor, belum termasuk tunjangan dan belum dipotong pajak penghasilan. Kalau kamu ingin memahami cara membaca tabel ini secara detail, termasuk simulasi penghasilan bulanan dan rincian tunjangan yang menyertainya, penjelasan lengkapnya ada di artikel gaji PPPK. Artikel ini fokus membahas bagaimana golongan tersebut ditentukan.
Cara Golongan Ditentukan untuk Jabatan Pelaksana
Pertanyaan yang paling sering muncul begitu orang melihat tabel di atas adalah, aku masuk golongan berapa? Jawabannya tidak ditentukan selera instansi, melainkan oleh KepmenPANRB 94/2025 yang sudah disebutkan tadi. Untuk jabatan pelaksana, yaitu jabatan yang tugasnya bersifat administratif atau teknis operasional tanpa jenjang keahlian, patokannya murni jenjang pendidikan yang linier dengan jabatan tersebut.
| Jenjang Pendidikan | Golongan | Gaji Pokok Awal (MKG terendah) |
|---|---|---|
| SD sederajat | I | Rp 1.938.500 |
| SLTP sederajat | III | Rp 2.206.500 |
| SLTA sederajat atau Diploma Satu linier | V | Rp 2.511.500 |
| Diploma Dua linier | VI | Rp 2.742.800 |
| Diploma Tiga linier | VII | Rp 2.858.800 |
| Strata Satu atau Diploma Empat linier | IX | Rp 3.203.600 |
Ada lompatan yang mungkin terasa aneh di tabel ini, dari SD di golongan I langsung ke SLTP di golongan III, lalu SLTA di golongan V. Golongan II dan IV memang tidak dipakai sebagai titik masuk untuk jabatan pelaksana, tetapi tetap tercantum di daftar gaji karena bisa terisi lewat mekanisme lain, misalnya kenaikan golongan gaji istimewa. Syarat 'linier' juga bukan formalitas, artinya jurusan atau bidang ijazah kamu harus sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar, bukan sekadar jenjangnya saja yang cocok.
Cara Golongan Ditentukan untuk Jabatan Fungsional
Berbeda dari jabatan pelaksana, jabatan fungsional punya jenjang karier sendiri, dan golongannya mengikuti jenjang jabatan itu, bukan semata jenjang pendidikan. Lampiran jabatan fungsional KepmenPANRB 94/2025 membagi jenjang menjadi dua jalur besar: jalur keterampilan dan jalur keahlian.
| Jalur | Jenjang Jabatan | Golongan |
|---|---|---|
| Keterampilan | Pemula | V |
| Keterampilan | Terampil (bekal Diploma Dua linier) | VI |
| Keterampilan | Terampil (bekal Diploma Tiga linier) | VII |
| Keterampilan | Mahir | IX |
| Keterampilan | Penyelia | XI |
| Keahlian | Ahli Pertama | IX |
| Keahlian | Ahli Muda | XI |
| Keahlian | Ahli Madya | XIII |
Jalur keterampilan diisi lulusan Diploma yang bekerja di jenjang Pemula sampai Penyelia, sedangkan jalur keahlian diisi lulusan Strata Satu atau Diploma Empat yang bekerja dari jenjang Ahli Pertama. Di atas Ahli Madya masih ada jenjang Ahli Utama sebagai tingkat tertinggi jalur keahlian, dengan golongan yang juga diatur dalam lampiran yang sama. Karena rinciannya cukup teknis dan berbeda tiap rumpun jabatan, cara paling aman untuk memastikan golongan kamu adalah membaca langsung Surat Keputusan pengangkatan atau menanyakan ke bagian kepegawaian instansi, bukan menghitung sendiri dari perkiraan jenjang.
Golongan awal kamu sebenarnya sudah bisa diperkirakan sejak sebelum mendaftar, karena dua variabelnya, yaitu jenjang pendidikan pada formasi yang dilamar dan jenis jabatan (pelaksana atau fungsional), sudah tertulis di pengumuman seleksi. Cocokkan dua variabel itu dengan tabel di atas sebelum kamu menghitung ekspektasi gaji pokok.
Kaitan Golongan dan Masa Kerja Golongan dengan Gaji Pokok
Setelah golongan kamu ditetapkan, langkah berikutnya adalah memahami cara golongan itu bertemu dengan angka gaji. Daftar gaji dalam lampiran Perpres 11/2024 berbentuk matriks, baris menunjukkan golongan dan kolom menunjukkan Masa Kerja Golongan. Nominal yang berlaku untuk kamu adalah sel tempat baris dan kolom itu bertemu, bukan angka terbesar di baris golonganmu.
Contohnya, golongan IX dengan MKG 0, yaitu pegawai yang baru diangkat tanpa masa kerja golongan sebelumnya, mendapat gaji pokok Rp 3.203.600. Golongan yang sama pada MKG 32 mendapat Rp 5.261.500, angka tertinggi di baris tersebut. Kekeliruan yang paling sering terjadi adalah mengira setiap pegawai di golongan IX otomatis dapat Rp 5.261.500 sejak awal, padahal itu adalah plafon di ujung masa kerja, bukan gaji awal.
Sebagai gambaran cepat: lulusan SLTA jabatan pelaksana golongan V berawal Rp 2.511.500, lulusan S-1 jabatan fungsional Ahli Pertama golongan IX berawal Rp 3.203.600, dan jenjang Ahli Madya golongan XIII berawal Rp 3.781.000. Semua angka ini adalah titik MKG terendah, akan naik bertahap sesuai lampiran Perpres 11/2024 seiring bertambahnya masa kerja golongan.
Golongan PPPK vs Golongan dan Pangkat PNS, Apa Bedanya
Banyak yang mengira golongan PPPK adalah versi lain dari golongan PNS, padahal keduanya memakai dasar hukum dan struktur yang berbeda sejak awal. Golongan PPPK memakai tujuh belas golongan yang datar, ditulis angka Romawi I sampai XVII, diatur Perpres 98/2020 dan besaran gajinya mengikuti lampiran Perpres 11/2024. Sementara itu, PNS memakai pangkat yang berjenjang lewat golongan ruang, ditulis kombinasi huruf seperti I/a sampai IV/e, diatur Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Perbedaan lain ada pada penentu gaji pokoknya. Golongan PPPK ditentukan sekali di awal berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis jabatan sesuai KepmenPANRB 94/2025, lalu relatif tetap selama masa perjanjian kerja berjalan kecuali ada perubahan jenjang jabatan fungsional. Golongan ruang PNS justru dirancang untuk naik secara berkala lewat kenaikan pangkat, yang mempertimbangkan masa kerja, pendidikan lanjutan, dan jabatan struktural atau fungsional yang diemban. Hubungan kerjanya pun berbeda, PPPK berstatus perjanjian kerja jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi, sedangkan PNS berstatus pegawai tetap sampai pensiun. Meski begitu, untuk urusan tunjangan, Perpres 98/2020 Pasal 4 memerintahkan tunjangan PPPK mengikuti tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja, jadi filosofi tunjangannya tidak dibuat berbeda.
Contoh Pemetaan Golongan Berdasarkan Ijazah dan Jabatan
Supaya lebih konkret, berikut beberapa contoh kasus yang sering ditanyakan. Pelamar lulusan SLTA yang diterima sebagai jabatan pelaksana administrasi masuk golongan V, dengan gaji pokok awal Rp 2.511.500. Pelamar lulusan Diploma Tiga bidang kesehatan yang diangkat sebagai jabatan fungsional Terampil masuk golongan VII, dengan gaji pokok awal Rp 2.858.800. Pelamar lulusan Strata Satu pendidikan yang diangkat sebagai guru pada jenjang Ahli Pertama masuk golongan IX, dengan gaji pokok awal Rp 3.203.600.
Setelah bertahun-tahun bekerja dan naik jenjang jabatan fungsional, misalnya dari Ahli Pertama ke Ahli Muda, golongannya ikut berubah dari IX ke XI, dengan gaji pokok awal jenjang baru Rp 3.480.300. Pola yang sama berlaku untuk kenaikan dari Ahli Muda ke Ahli Madya, golongan naik dari XI ke XIII. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa golongan bukan angka statis seumur karier, tetapi bisa berubah mengikuti jenjang jabatan, meski perubahannya tidak otomatis dan tetap butuh proses formal tersendiri.
Kenaikan Golongan dan Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Penting membedakan dua istilah yang sering tertukar, yaitu kenaikan golongan dan kenaikan gaji berkala. Kenaikan golongan terjadi kalau kamu naik jenjang jabatan fungsional, misalnya dari Ahli Pertama ke Ahli Muda, dan prosesnya mengikuti aturan pengembangan karier jabatan fungsional masing-masing rumpun, bukan otomatis berdasarkan lama bekerja saja.
Kenaikan gaji berkala berbeda, ini terjadi di dalam golongan yang sama, seiring bertambahnya masa kerja golongan. Perpres 98/2020 Pasal 3 membuka ruang untuk kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa, lalu teknisnya didelegasikan ke Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK. Syaratnya, PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun berhak atas kenaikan gaji berkala kalau sudah mencapai MKG yang ditentukan dan penilaian kinerja dua tahun terakhir berpredikat paling rendah 'baik'. Golongan V punya pengecualian, kenaikan gaji berkala pertamanya bisa diberikan setelah mencapai MKG 1 dengan nilai kinerja minimal 'baik' dalam satu tahun terakhir.
Jadi kalau kamu bertahan di golongan yang sama selama bertahun-tahun, gaji pokok kamu tetap bisa naik lewat mekanisme kenaikan gaji berkala ini, tanpa harus berpindah golongan. Sebaliknya, pindah golongan hanya terjadi kalau ada perubahan jenjang jabatan atau mekanisme lain yang diatur terpisah.
Golongan PPPK untuk Guru, Kasus yang Paling Banyak Dicari
Guru adalah kelompok terbesar dalam rekrutmen PPPK setiap tahun, jadi wajar kalau pertanyaan soal golongan guru paling ramai dicari. Guru berstatus jabatan fungsional, bukan jabatan pelaksana, jadi yang dipakai adalah lampiran jabatan fungsional KepmenPANRB 94/2025 dengan patokan jenjang jabatan.
Mayoritas guru PPPK berijazah S-1 atau D-IV dan diangkat pada jenjang Ahli Pertama, sehingga masuk golongan IX. Kalau naik ke jenjang Ahli Muda, golongannya menjadi XI, dan jenjang Ahli Madya masuk golongan XIII. Guru dengan latar belakang Diploma Dua atau Diploma Tiga yang diangkat pada jenjang Terampil berada di golongan VI atau VII, sedangkan jenjang Mahir masuk golongan IX dan Penyelia golongan XI. Jadi dua guru di sekolah yang sama, dengan masa kerja yang sama, bisa berbeda golongan dan gaji pokoknya semata-mata karena jenjang jabatan dan ijazahnya berbeda. Untuk simulasi penghasilan bulanan guru PPPK secara lebih rinci, termasuk tunjangan di luar gaji pokok, kamu bisa cek artikel gaji PPPK yang membahas simulasinya secara khusus.
Kesalahpahaman Umum Soal Golongan PPPK
Beberapa keliru yang sama terus berulang tiap musim seleksi. Mengenalinya lebih berguna daripada menghafal tabel, karena kekeliruan inilah yang sering bikin ekspektasi meleset.
Pertama, mengira golongan PPPK sama persis dengan golongan ruang PNS. Keliru, keduanya memakai dasar hukum dan format penulisan yang berbeda, golongan PPPK angka Romawi tunggal, golongan ruang PNS kombinasi huruf dan angka. Kedua, mengira lama bekerja sebagai honorer otomatis terbawa jadi MKG tinggi begitu diangkat PPPK. Perpres 98/2020 hanya menyebut golongan dan masa kerja golongan sebagai penentu gaji pokok, jadi jangan berasumsi sendiri, konfirmasikan MKG kamu ke bagian kepegawaian. Ketiga, mengira golongan tinggi otomatis berarti tunjangan besar. Tunjangan diatur terpisah lewat aturan tunjangan PNS di instansi tempat kamu bekerja, bukan mengikuti golongan secara linear. Keempat, mengira semua lulusan S-1 pasti masuk golongan IX. Ini hanya berlaku untuk jenjang jabatan Ahli Pertama, kalau formasi yang dilamar berbeda jenjang jabatannya, golongan awalnya juga bisa berbeda.
Langkah Praktis Sebelum Melamar dan Menghadapi Penempatan Golongan
Sebelum mendaftar seleksi PPPK, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan supaya tidak kaget dengan golongan dan gaji yang kamu terima nanti. Pertama, baca detail pengumuman formasi dengan teliti, perhatikan jenjang pendidikan yang disyaratkan dan apakah jabatannya pelaksana atau fungsional, karena dua hal itu yang menentukan golonganmu. Kedua, pastikan ijazah kamu linier dengan syarat jabatan, karena syarat ini yang sering luput diperiksa pelamar sebelum mendaftar.
Ketiga, cocokkan perkiraan golongan kamu dengan tabel gaji pokok di atas supaya ekspektasi penghasilan lebih realistis, ingat angka di tabel belum termasuk tunjangan dan belum dipotong pajak. Keempat, setelah dinyatakan lulus dan menerima Surat Keputusan pengangkatan, cek golongan yang tertulis di sana dan tanyakan ke kepegawaian kalau ada yang tidak sesuai ekspektasi. Kelima, manfaatkan masa persiapan sebelum tes untuk memperkuat kompetensi lewat bank soal dan simulasi tryout, supaya peluang lolos ke formasi dan golongan yang kamu incar lebih besar. Kalau kamu sudah dinyatakan lulus, jangan lupa pahami juga orientasi wajib pasca kelulusan lewat Swajar PPPK dan MOOC PPPK, dan kalau formasi yang kamu incar berstatus paruh waktu, penjelasan skemanya ada di PPPK paruh waktu. Untuk gambaran jadwal seleksi CASN secara umum, kamu bisa pantau juga perkembangan CPNS 2026 karena PPPK dan CPNS biasanya dibuka berdekatan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Golongan PPPK itu ada berapa?
Golongan PPPK ada tujuh belas, ditulis dengan angka Romawi I sampai XVII. Golongan ini diatur dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang angkanya sudah diperbarui lewat Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dan makin tinggi golongannya makin tinggi pula rentang gaji pokoknya.
Bagaimana cara mengetahui golongan PPPK saya sendiri?
Golongan ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang linier dan jenis jabatan, mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 94 Tahun 2025. Cara paling pasti untuk mengetahui golonganmu adalah membaca Surat Keputusan pengangkatan atau menanyakan langsung ke bagian kepegawaian instansi tempat kamu diterima.
Apakah golongan PPPK sama dengan golongan atau pangkat PNS?
Tidak sama. Golongan PPPK memakai tujuh belas golongan angka Romawi berdasar Perpres 98/2020, sedangkan PNS memakai pangkat dan golongan ruang I/a sampai IV/e berdasar PP 7/1977 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 5/2024. Dasar hukum, format penulisan, dan mekanisme kenaikannya berbeda.
Golongan berapa untuk lulusan S-1 yang diterima PPPK?
Lulusan S-1 atau D-IV linier yang diangkat sebagai jabatan pelaksana atau jenjang fungsional Ahli Pertama umumnya masuk golongan IX, dengan gaji pokok awal Rp 3.203.600 sesuai lampiran Perpres 11/2024. Namun golongan pastinya tetap tergantung jenis formasi dan jenjang jabatan yang dilamar.
Apakah golongan PPPK bisa naik selama masa kerja?
Bisa, tetapi hanya kalau ada perubahan jenjang jabatan fungsional, misalnya dari Ahli Pertama ke Ahli Muda. Kalau golongan tetap sama, gaji pokok tetap bisa naik lewat mekanisme kenaikan gaji berkala sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, tanpa mengubah golongan.
Apa itu Masa Kerja Golongan atau MKG pada golongan PPPK?
MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok dalam satu golongan, dihitung sejak MKG 0 saat pertama diangkat. MKG bukan lama kamu bekerja sebagai honorer sebelumnya, dan angka pastinya perlu dikonfirmasi ke bagian kepegawaian, bukan dihitung sendiri.
Golongan berapa untuk guru PPPK?
Guru PPPK berijazah S-1 atau D-IV yang diangkat pada jenjang Ahli Pertama masuk golongan IX. Kalau naik ke jenjang Ahli Muda golongannya menjadi XI, dan jenjang Ahli Madya masuk golongan XIII, sesuai lampiran jabatan fungsional Keputusan Menteri PANRB Nomor 94 Tahun 2025.
Apakah golongan yang tinggi otomatis berarti tunjangan besar?
Tidak selalu. Golongan hanya menentukan gaji pokok. Tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan diatur terpisah mengikuti aturan tunjangan PNS di instansi tempat PPPK bekerja, sesuai Perpres 98/2020 Pasal 4, sehingga besarannya bisa berbeda antarinstansi meski golongannya sama.
Ditulis oleh
Tim Redaksi Target Lulus
Tim penyusun konten Target Lulus. Seluruh info seleksi dirujuk ke pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, SNPMB, dan instansi terkait dengan tautan sumber di setiap artikel.
Tim Redaksi Target Lulus menyusun rangkuman materi, bank soal, dan panduan seleksi berdasarkan kisi-kisi serta peraturan resmi. Setiap klaim jadwal dan persyaratan selalu ditautkan ke sumber resminya.


