Target Lulus
Info CPNS11 September 2026

Gaji PPPK Paruh Waktu: Dasar Hukum Upah dan Batas Minimalnya

Gaji PPPK paruh waktu tidak punya tabel nasional. Satu-satunya ketentuan yang mengikat besarannya adalah Diktum KESEMBILAN BELAS KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yaitu upah paling sedikit sesuai penghasilan terakhir sebagai non-ASN atau upah minimum wilayah. Artikel ini menelusuri dua peraturan yang berlaku, pasal mana yang bicara soal uang, dan kenapa tabel per golongan yang beredar tidak punya rujukan resmi.

Gaji PPPK Paruh Waktu: Dasar Hukum Upah dan Batas Minimalnya

Gaji PPPK paruh waktu tidak punya tabel nasional. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang gaji pokoknya tercantum di Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024, penghasilan PPPK paruh waktu ditentukan per instansi lewat perjanjian kerja. Aturan yang mengikat besarannya cuma satu kalimat, yaitu Diktum KESEMBILAN BELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025: upah diberikan paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Artikel ini menelusuri dua peraturan yang berlaku sekarang, menunjukkan pasal mana yang benar-benar bicara soal uang, dan menjelaskan kenapa tabel "gaji PPPK paruh waktu per golongan" yang beredar di media sosial tidak punya rujukan resmi.

Key Takeaway: Tidak ada angka rupiah nasional untuk PPPK paruh waktu. Lantai upahnya adalah penghasilan terakhirmu sebagai non-ASN atau upah minimum wilayahmu, mana pun yang dipakai instansi, sesuai KepmenPANRB 16/2025. PermenPANRB 9/2026 yang lebih baru mengatur skema ini secara menyeluruh tapi sengaja tidak mencantumkan nominal.

Dua Aturan yang Mengatur PPPK Paruh Waktu Sekarang

Sebelum bicara angka, kamu perlu tahu dulu dokumen mana yang sah dijadikan pegangan. Per pengecekan langsung ke pangkalan data peraturan, ada dua yang berstatus berlaku dan keduanya khusus membahas PPPK paruh waktu.

Yang pertama adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, ditetapkan 13 Januari 2025 dan ditandatangani Menteri Rini Widyantini. Halaman dokumen itu di JDIH Kementerian PANRB masih mencantumkan Status Dokumen "Berlaku", dan kolom Peraturan Terkait di sana kosong, artinya tidak tercatat ada aturan yang mencabutnya.

Yang kedua adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, ditetapkan 19 Juni 2026 dan diundangkan 26 Juni 2026 dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 425. Aturan ini berisi 27 pasal dan berstatus berlaku di Database Peraturan BPK.

Satu hal yang penting dan sering salah dikutip: Permen PANRB 9/2026 tidak memuat klausul pencabutan. Bab VIII Ketentuan Penutup peraturan itu hanya berisi Pasal 27 yang berbunyi "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan", tanpa satu pun kalimat yang menyatakan Kepmen 16/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi keduanya masih berdiri, dengan pembagian peran yang akan kita lihat sebentar lagi.

Kalau kamu baru mengenal skemanya, ada baiknya membaca dulu penjelasan dasar di artikel PPPK paruh waktu supaya paham posisi statusnya di dalam keluarga besar PPPK.

Batas Minimal Upah Menurut KepmenPANRB 16/2025

Inilah satu-satunya ketentuan resmi yang menyentuh besaran uang. Diktum KESEMBILAN BELAS Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 berbunyi:

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Ada tiga hal yang perlu kamu tangkap dari kalimat pendek itu.

  • Kata kuncinya "paling sedikit", bukan "sebesar". Yang diatur adalah lantai, bukan angka pasti. Instansi boleh memberi lebih, tidak boleh memberi kurang.
  • Ada dua acuan lantai, disambung kata "atau". Acuan pertama adalah penghasilanmu sendiri sebelum diangkat, acuan kedua adalah upah minimum wilayah tempatmu ditempatkan. Peraturannya tidak menyebut mana yang wajib dipilih kalau keduanya berbeda, sehingga praktiknya kembali ke perjanjian kerja dan kemampuan anggaran instansi.
  • Istilah yang dipakai adalah "upah", bukan "gaji". Ini bukan main kata. Gaji PPPK adalah rezim tersendiri yang diatur peraturan presiden dengan tabel dan golongan, sedangkan upah PPPK paruh waktu adalah angka yang lahir dari perjanjian kerja.

Dua diktum sesudahnya melengkapi gambarannya. Diktum KEDUA PULUH menyatakan sumber pendanaan upah itu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diktum KEDUA PULUH SATU menyatakan PPPK paruh waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya tetap tidak menyebut rupiah.

Kenapa PermenPANRB 9/2026 Justru Tidak Memuat Angka

Peraturan yang lebih baru ini mengatur skema paruh waktu jauh lebih rapi daripada pendahulunya: siapa yang berhak, jabatan apa saja, isi perjanjian kerja, sampai jalur pengalihan menjadi PPPK. Tetapi soal penghasilan, seluruh isinya hanya satu pasal.

Pasal 19 berbunyi: "PPPK Paruh Waktu diberikan hak berupa penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Tidak ada tabel, tidak ada rentang, tidak ada golongan. Bahkan kata "upah" tidak muncul sama sekali di seluruh naskah Permen 9/2026.

Pilihan itu masuk akal kalau kamu melihat siapa yang membayar. Pasal 5 membatasi sasaran skema ini pada tiga kelompok, semuanya berasal dari seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024: pegawai non-ASN terdata di pangkalan data BKN yang ikut seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, pegawai non-ASN terdata yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapat lowongan, dan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapat lowongan. Pasal 6 bahkan menegaskan pengadaannya dilaksanakan untuk satu kali penetapan kebutuhan oleh Menteri. Ini kebijakan penataan sekali jalan, bukan formasi tahunan, dan pembiayaannya menempel pada anggaran ribuan instansi yang kemampuannya berbeda-beda.

Pro Tip: Kalau kamu menemukan unggahan berisi "tabel gaji PPPK paruh waktu golongan I sampai XVII", itu hampir pasti tabel gaji PPPK penuh waktu dari Lampiran Perpres 11/2024 yang judulnya diganti. Cek satu hal saja: minta penulisnya menunjukkan pasal atau diktum yang memuat angka itu untuk paruh waktu. Sampai artikel ini disusun, pasal seperti itu tidak ada.

Beda Upah PPPK Paruh Waktu dan Gaji PPPK Penuh Waktu

Perbandingan ini yang paling sering dicari, jadi mari disandingkan langsung berdasarkan naskah aturannya.

AspekPPPK penuh waktuPPPK paruh waktu
Istilah resmiGaji dan tunjanganUpah (Kepmen 16/2025) atau penghasilan (Permen 9/2026 Pasal 19)
Dasar besaranLampiran Perpres 98/2020 sebagaimana diubah Perpres 11/2024Perjanjian kerja, dengan lantai di Diktum KESEMBILAN BELAS Kepmen 16/2025
Bentuk pengaturanTabel gaji pokok golongan I sampai XVII menurut masa kerja golonganTidak ada tabel nasional
Penentu angkaGolongan berdasarkan ijazah dan jabatanPenghasilan terakhir sebagai non-ASN atau upah minimum wilayah
Masa perjanjian kerjaPaling singkat 1 tahun, mengikuti PP 49/2018Ditetapkan setiap 1 tahun sampai diangkat menjadi PPPK (Permen 9/2026 Pasal 14)
Jam kerjaMengikuti hari dan jam kerja instansiDitetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai karakteristik pekerjaan (Pasal 15)

Kalau kamu ingin melihat angka pastinya untuk jalur penuh waktu, tabelnya sudah dibedah di artikel gaji PPPK, sedangkan cara golongan ditentukan dari ijazah dan jenis jabatan dibahas di golongan PPPK. Dua artikel itu berguna sebagai pembanding, tapi jangan dipakai untuk menaksir upah paruh waktu karena rezim aturannya memang berbeda.

Dari Mana Uangnya, dan Kenapa Itu Menentukan Nominalmu

Diktum KEDUA PULUH Kepmen 16/2025 membuka kemungkinan upah PPPK paruh waktu didanai dari pos selain belanja pegawai. Kelihatannya teknis, tapi konsekuensinya langsung terasa di rekeningmu.

Belanja pegawai adalah pos yang relatif pasti dan terkunci di dokumen anggaran. Kalau upahmu ditempelkan ke pos lain, besarannya lebih bergantung pada ruang fiskal instansi tahun itu. Definisi yang dipakai pemerintah daerah pun menegaskan hal ini. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2026, misalnya, mendefinisikan PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan "diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah".

Itu sebabnya dua orang dengan jabatan sama, jenjang pendidikan sama, dan tahun pengangkatan sama bisa menerima angka berbeda kalau instansinya berbeda. Bukan karena salah satu dicurangi, melainkan karena aturannya memang menyerahkan penetapan itu ke instansi masing-masing.

Jam Kerja Ikut Menentukan, dan Itu Ditetapkan PPK

Banyak yang mengira "paruh waktu" berarti setengah jam kerja ASN biasa, lalu menyimpulkan upahnya otomatis setengah gaji PPPK. Dua-duanya tidak punya dasar di naskah aturan.

Permen PANRB 9/2026 Pasal 15 menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan karakteristik pekerjaan. Kepmen 16/2025 Diktum KEEMPAT BELAS memakai rumusan serupa dengan tambahan frasa "sesuai dengan ketersediaan anggaran". Tidak ada angka jam per hari maupun per minggu di kedua dokumen itu.

Artinya, klaim seperti "PPPK paruh waktu bekerja 4 jam sehari" atau "maksimal 20 jam seminggu" adalah praktik di instansi tertentu, bukan norma nasional. Yang mengikat kamu adalah angka yang tertulis di perjanjian kerjamu sendiri. Anatomi dokumen itu dibahas lengkap di artikel kontrak PPPK.

THR dan Gaji Ketiga Belas: Tidak Otomatis, Tergantung Daerah

Ini bagian yang paling jarang dijelaskan dengan benar. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 tidak menyebut PPPK paruh waktu sama sekali. Kata "paruh" tidak muncul di seluruh naskahnya.

Yang membuka jalannya adalah Pasal 20 ayat (2) PP tersebut, yang menyerahkan ketentuan teknis THR dan gaji ketiga belas bersumber APBD kepada Peraturan Kepala Daerah. Dari situlah pemerintah daerah menerbitkan aturannya sendiri, dan hasilnya berbeda-beda. Dua contoh nyata yang naskahnya bisa kamu buka sendiri:

  • Kabupaten Gunungkidul. Perbup Nomor 5 Tahun 2026 Pasal 2 ayat (2) menetapkan THR PPPK paruh waktu sebesar 75 persen dari upah yang diterima setiap bulan, dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
  • Kota Singkawang. Perwali Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 3 menetapkan THR paling banyak sebesar penghasilan yang diterima berdasarkan perjanjian kerja atau surat keputusan pengangkatan, dengan acuan penghasilan bulan Februari 2026, dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.

Selisih antara "75 persen" dan "paling banyak satu kali penghasilan" itu bukan kesalahan salah satu pihak. Itu konsekuensi langsung dari desain aturannya yang mendelegasikan angka ke daerah.

Benchmark: Skala kebijakan ini besar. BKN mencatat penyerahan Surat Keputusan kepada 6.403 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada 23 Desember 2025, dan Kepala BKN menyebutnya salah satu pengangkatan terbesar di Indonesia. Angka sebesar itu di satu provinsi menunjukkan kenapa pemerintah pusat memilih tidak mengunci satu nominal nasional.

Cara Memperkirakan Upahmu Sendiri Tanpa Menebak

Karena tidak ada tabel, satu-satunya cara mendapat angka yang benar adalah menelusuri dokumenmu sendiri. Urutannya begini.

  1. Buka perjanjian kerjamu. Permen 9/2026 Pasal 13 mewajibkan perjanjian kerja memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi. Besaran penghasilan masuk di bagian hak. Kalau angkanya tidak tertulis, tanyakan ke bagian kepegawaian sebelum menandatangani.
  2. Catat penghasilan terakhirmu sebagai non-ASN. Ini salah satu dari dua acuan lantai di Diktum KESEMBILAN BELAS. Siapkan bukti pembayaran atau slip terakhir.
  3. Cek upah minimum di wilayah penempatanmu. Ini acuan lantai yang satu lagi. Upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota ditetapkan setiap tahun lewat keputusan gubernur, jadi pakai angka tahun berjalan, bukan angka tahun lalu yang beredar di grup.
  4. Bandingkan angka di perjanjian kerja dengan kedua acuan itu. Kalau angkanya di bawah keduanya, kamu punya dasar tertulis untuk menanyakannya ke Pejabat Pembina Kepegawaian instansimu.
  5. Tanyakan komponen di luar upah pokok secara terpisah. THR, tambahan penghasilan pegawai, dan fasilitas lain berdiri di aturan yang berbeda, biasanya peraturan kepala daerah, dan tidak otomatis melekat pada upah bulanan.

Empat Kesalahpahaman yang Paling Sering Beredar

Pertama, "PPPK paruh waktu digaji setengah PPPK penuh waktu". Tidak ada dasarnya. Aturannya tidak menghitung upah paruh waktu sebagai persentase dari tabel gaji PPPK. Acuannya adalah penghasilan terakhir sebagai non-ASN atau upah minimum wilayah.

Kedua, "Permen 9/2026 sudah mencabut Kepmen 16/2025, jadi aturan upahnya hangus". Naskah Permen 9/2026 tidak memuat klausul pencabutan, dan JDIH Kementerian PANRB masih menandai Kepmen 16/2025 berstatus berlaku. Ketentuan lantai upah itu masih bisa kamu rujuk.

Ketiga, "Ada golongan PPPK paruh waktu". Konsep golongan I sampai XVII hidup di rezim gaji PPPK penuh waktu lewat Perpres 98/2020 dan Perpres 11/2024. Permen 9/2026 sama sekali tidak mengenal golongan untuk paruh waktu, yang dikenalnya adalah tujuh jabatan nonmanajerial pada Pasal 3: guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Keempat, "PPPK paruh waktu akan dibuka lagi tiap tahun seperti CPNS". Pasal 4 dan Pasal 6 Permen 9/2026 mengunci pengadaannya pada hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 dan satu kali penetapan kebutuhan. Kalau kamu bukan bagian dari kelompok itu, jalurmu tetap seleksi ASN reguler. Bedanya sudah dirinci di perbedaan CPNS dan PPPK, dan arti kode status peserta seperti R1 sampai R5 dibahas di R4 PPPK.

Jalan Menuju Penghasilan yang Naik: Pengalihan Menjadi PPPK

Kalau targetmu adalah masuk ke tabel gaji yang pasti, jalurnya sudah tertulis dan tidak perlu ikut seleksi dari nol.

Permen PANRB 9/2026 Pasal 24 ayat (1) menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja. Pasal 25 merinci tahapannya: PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri, Menteri menetapkan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah penetapan, BKN menetapkan pertimbangan teknis, lalu PPK menetapkan pengangkatan.

Dua variabel yang menentukan: anggaran instansi dan kinerjamu. Kinerja adalah satu-satunya yang bisa kamu kendalikan. Pasal 17 menegaskan evaluasi kinerja periodik, bulanan atau triwulanan, dan tahunan menjadi pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK. Konsekuensi masa kontrak satu tahunan itu dibahas lebih jauh di artikel masa kerja PPPK.

Ada juga pintu lain. Pasal 26 memperbolehkan PPPK paruh waktu melamar pengadaan PNS dan/atau PPPK, dengan syarat mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang. Kalau kamu memilih jalur ini, alurnya sama dengan pelamar umum dan bisa kamu pelajari di pendaftaran PPPK.

Langkah Praktis Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

Menandatangani perjanjian kerja adalah momen ketika angka upahmu berhenti menjadi wacana dan mulai mengikat. Beberapa hal yang layak kamu pastikan lebih dulu:

  • Minta angka tertulis, bukan lisan. Perjanjian kerja adalah dasar penilaian kinerja sekaligus dasar hakmu. Kepala BKN sendiri mengingatkan penerima SK di Kalimantan Selatan untuk memahami isi perjanjian kerja karena dokumen itu menjadi dasar penilaian kinerja.
  • Pastikan jam kerja dan target kinerja tertulis jelas. Pasal 15 menyerahkan penetapannya ke PPK, jadi yang berlaku bagimu adalah yang tercantum di dokumenmu, bukan kabar dari instansi lain.
  • Tanyakan status THR dan tambahan penghasilan secara eksplisit. Perwali Singkawang menunjukkan bahwa hak THR bisa lahir justru karena dicantumkan di perjanjian kerja atau surat keputusan pengangkatan.
  • Simpan salinan digital seluruh dokumen. Perjanjian kerja, SK pengangkatan, dan nomor induk PPPK akan kamu butuhkan setiap kali ada perubahan status.
  • Jaga kesiapan tesmu. Kalau kamu berencana ikut seleksi ASN reguler, biasakan berlatih lewat bank soal dan uji ritme pengerjaan lewat tryout berbasis komputer, terutama bagian yang paling sering menggugurkan peserta seperti soal TWK.

Kesimpulannya, mencari "gaji PPPK paruh waktu" dalam bentuk satu angka nasional akan selalu berakhir buntu, karena angka itu memang tidak pernah ditetapkan. Yang ada adalah lantai minimal di Kepmen 16/2025 dan satu kalimat hak penghasilan di Permen 9/2026. Sisanya ditulis di perjanjian kerjamu sendiri, dan dokumen itulah yang paling layak kamu baca berulang kali.

Sumber

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa gaji PPPK paruh waktu?

Tidak ada satu angka nasional. Peraturan tidak menetapkan nominal untuk PPPK paruh waktu, hanya batas minimalnya. Diktum KESEMBILAN BELAS KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Angka pastinya tercantum di perjanjian kerja masing-masing dan bergantung pada kemampuan anggaran instansi.

Peraturan apa yang mengatur upah PPPK paruh waktu?

Ada dua yang berstatus berlaku. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 memuat ketentuan lantai upah di Diktum KESEMBILAN BELAS sampai KEDUA PULUH SATU. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, yang berlaku sejak 26 Juni 2026, mengatur skema paruh waktu secara menyeluruh tetapi soal penghasilan hanya menyebut satu kalimat di Pasal 19, yaitu PPPK Paruh Waktu diberikan hak berupa penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah KepmenPANRB 16/2025 sudah dicabut oleh PermenPANRB 9/2026?

Tidak ada klausul pencabutan di dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Bab Ketentuan Penutup peraturan itu hanya memuat Pasal 27 yang menyatakan peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Halaman dokumen KepmenPANRB 16/2025 di JDIH Kementerian PANRB juga masih menampilkan Status Dokumen Berlaku dengan kolom Peraturan Terkait kosong.

Apakah PPPK paruh waktu punya golongan I sampai XVII seperti PPPK penuh waktu?

Tidak. Golongan I sampai XVII adalah bagian dari rezim gaji PPPK penuh waktu yang diatur Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana diubah Perpres Nomor 11 Tahun 2024. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tidak mengenal golongan untuk paruh waktu. Yang diaturnya adalah tujuh jabatan nonmanajerial pada Pasal 3, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Apakah PPPK paruh waktu mendapat tunjangan hari raya?

Tidak otomatis, dan besarannya berbeda antardaerah. PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 tidak menyebut PPPK paruh waktu sama sekali, tetapi Pasal 20 ayat (2) menyerahkan ketentuan teknis untuk anggaran daerah kepada Peraturan Kepala Daerah. Contohnya, Perbup Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2026 Pasal 2 ayat (2) menetapkan 75 persen dari upah bulanan, sedangkan Perwali Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 3 menetapkan paling banyak sebesar penghasilan berdasarkan perjanjian kerja.

Berapa jam kerja PPPK paruh waktu?

Tidak ada angka nasional. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan karakteristik pekerjaan. KepmenPANRB 16/2025 Diktum KEEMPAT BELAS memakai rumusan serupa dengan tambahan pertimbangan ketersediaan anggaran. Jadi yang mengikat adalah jam kerja yang tertulis di perjanjian kerjamu.

Berapa lama masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu?

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 14 menyatakan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Hasil evaluasi kinerja periodik dan tahunan menurut Pasal 17 ayat (4) menjadi pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Bagaimana cara PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu?

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 24 ayat (1) menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja. Pasal 25 merinci tahapannya, mulai dari usulan rincian kebutuhan kepada Menteri sampai penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Ditulis oleh

Tim Redaksi Target Lulus

Tim penyusun konten Target Lulus. Seluruh info seleksi dirujuk ke pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, SNPMB, dan instansi terkait dengan tautan sumber di setiap artikel.

Tim Redaksi Target Lulus menyusun rangkuman materi, bank soal, dan panduan seleksi berdasarkan kisi-kisi serta peraturan resmi. Setiap klaim jadwal dan persyaratan selalu ditautkan ke sumber resminya.

Diawasi oleh Ahmad Thariq Syauqi, penanggung jawab redaksi Target Lulus. Profil dan kredensial lengkap ada di halaman Tentang.