Target Lulus
Info CPNS16 Juli 2026

PPPK Adalah: Arti, Bedanya dengan PNS, dan Hak yang Didapat

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan (Pasal 1 angka 4 UU Nomor 20 Tahun 2023). Bersama PNS, PPPK adalah salah satu dari dua jenis Pegawai ASN. Bedanya, PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK terikat perjanjian kerja berjangka waktu yang dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK Adalah: Arti, Bedanya dengan PNS, dan Hak yang Didapat

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Definisi itu bukan tafsiran siapa pun, melainkan bunyi Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Bersama PNS, PPPK adalah satu dari dua jenis Pegawai ASN yang diakui negara, sebagaimana ditegaskan Pasal 5 undang-undang yang sama. Pembedanya cuma satu kata kunci: PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat lewat perjanjian kerja yang ada jangka waktunya.

Waktu saya mulai serius menyiapkan seleksi ASN, yang paling bikin pusing justru bukan soal ujiannya, melainkan status kepegawaiannya. Sampai hari ini masih banyak yang mengira PPPK itu sekadar honorer yang dipermanenkan, atau PNS kelas dua. Dua-duanya keliru, dan salah paham semacam ini bisa bikin kamu salah pilih formasi. Di artikel ini kamu akan dapat kepanjangan dan definisi resmi PPPK, dasar hukum yang berlaku hari ini, tabel perbandingan PPPK dan PNS, hak dan kewajiban yang melekat, jenjang jabatan serta golongannya, sampai tahapan seleksinya. Semuanya dirujuk langsung ke teks peraturan aslinya, bukan ke kata orang.

Kepanjangan PPPK dan Definisi Resminya

Kepanjangan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebagian orang menuliskannya P3K karena ada tiga huruf P berurutan. Sah-sah saja dipakai saat mengobrol, tapi penulisan resmi di peraturan perundang-undangan selalu PPPK, jadi itu yang sebaiknya kamu pakai di berkas lamaran dan dokumen apa pun. Lagi pula, P3K juga singkatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan, dan kamu tentu tidak mau berkasmu ambigu.

Kalau kamu bertanya apa itu PPPK secara utuh, jawabannya ada pada Pasal 1 angka 4 UU Nomor 20 Tahun 2023. Bunyinya: PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Coba pecah kalimat itu jadi empat unsur supaya PPPK artinya benar-benar nyantol.

  • Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Statusnya pegawai negara, bukan pegawai swasta yang dikontrak instansi.
  • Diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Ada dokumen perjanjian yang kamu tanda tangani, berisi target kinerja yang disepakati.
  • Untuk jangka waktu tertentu. Inilah pembeda paling tajam dengan PNS. Ada durasi, dan durasi itu bisa diperpanjang.
  • Melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Pekerjaannya urusan negara, bukan pekerjaan sampingan instansi.

Bandingkan dengan definisi PNS di Pasal 1 angka 3 UU yang sama: warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Perhatikan dua kata yang tidak ada di definisi PPPK, yaitu secara tetap. Dari situlah semua perbedaan lain bercabang.

Satu hal yang sering luput: Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebut Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Titik. Tidak ada kasta di antara keduanya. PPPK adalah ASN sepenuhnya, bukan pegawai kelas dua, dan Pasal 7 menegaskan setiap Pegawai ASN memiliki nomor induk pegawai. Adapun ruang lingkup tugas, jabatan, dan mekanisme bekerja PPPK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah sesuai perintah Pasal 6.

Key Takeaway

PPPK dan PNS sama-sama Pegawai ASN menurut Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023. Yang membedakan bukan gengsi atau bobot pekerjaan, melainkan cara pengangkatan: PNS diangkat secara tetap, PPPK diangkat lewat perjanjian kerja berjangka waktu.

Dasar Hukum PPPK yang Berlaku Sekarang

Ini bagian yang paling sering dikutip keliru di internet, jadi mari pelan-pelan. Ada empat lapis aturan yang perlu kamu kenal.

Lapis pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada 31 Oktober 2023 dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141 serta Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897. Pasal 76 menyatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi kalau kamu masih menemukan artikel yang menjadikan UU 5/2014 sebagai rujukan utama PPPK, artikel itu sudah kedaluwarsa.

Lapis kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PP ini ditetapkan 22 November 2018 dan diundangkan 28 November 2018. Pertanyaan wajarnya: kalau UU induknya sudah diganti, apakah PP ini otomatis mati? Tidak. Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan semua peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang yang baru. Saat artikel ini ditulis pada 16 Juli 2026, laman resmi JDIH BPK masih mencatat status PP Nomor 49 Tahun 2018 sebagai Berlaku, dan belum ada Peraturan Pemerintah pengganti tentang Manajemen PPPK yang terdaftar di sana. Karena itu, detail teknis seperti tahapan seleksi dan masa perjanjian kerja masih memakai PP ini.

Lapis ketiga, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Keduanya berstatus Berlaku di JDIH BPK. Perpres inilah yang mengatur besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Lapis keempat, aturan turunan kementerian dan badan, misalnya peraturan Menteri PANRB dan peraturan BKN yang mengatur teknis pelaksanaan tiap musim seleksi. Lapis inilah yang paling sering berubah, jadi jangan pernah menganggap aturan teknis tahun lalu pasti sama dengan tahun ini.

Dua ketentuan penutup UU Nomor 20 Tahun 2023 juga penting untuk memahami kenapa PPPK jadi ramai belakangan. Pasal 66 mewajibkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024, sekaligus melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN sejak undang-undang berlaku. Sementara Pasal 68 memerintahkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lama enam bulan sejak diundangkan. Jalur PPPK menjadi pintu utama penataan tenaga non-ASN itu, dan salah satu turunannya adalah skema PPPK paruh waktu yang punya ketentuan tersendiri dan saya bahas terpisah di artikel PPPK paruh waktu.

Perbedaan PPPK dan PNS dalam Tabel

Berikut perbandingan yang saya susun langsung dari pasal-pasalnya. Kolom rujukan sengaja saya tampilkan supaya kamu bisa mengecek sendiri, bukan sekadar percaya tabel di internet.

AspekPNSPPPK
KepanjanganPegawai Negeri SipilPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Dasar pengangkatanDiangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (Pasal 1 angka 3 UU 20/2023)Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (Pasal 1 angka 4 UU 20/2023)
Kedudukan dalam ASNSalah satu dari dua jenis Pegawai ASN (Pasal 5)Salah satu dari dua jenis Pegawai ASN, setara secara status (Pasal 5)
Masa kerjaBersifat tetap, bekerja sampai batas usia pensiun jabatanMasa Hubungan Perjanjian Kerja paling singkat 1 tahun, dapat diperpanjang (PP 49/2018 Pasal 37 ayat 1)
Dasar perpanjanganTidak relevan karena berstatus tetapPencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah persetujuan PPK (PP 49/2018 Pasal 37 ayat 2)
Jenis seleksiUmumnya Seleksi Kompetensi Dasar lalu Seleksi Kompetensi Bidang; ketentuan pengadaan Pegawai ASN diatur dengan PP (Pasal 38 UU 20/2023)Dua tahap: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi (PP 49/2018 Pasal 19)
Pengisian jabatan manajerialDiutamakan diisi dari PNS (Pasal 34 ayat 1 UU 20/2023)Jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK (Pasal 34 ayat 2 UU 20/2023)
Jaminan pensiun dan jaminan hari tuaTermasuk komponen jaminan sosial Pegawai ASN (Pasal 21 ayat 6 dan Pasal 22 UU 20/2023)Secara normatif sama karena PPPK termasuk Pegawai ASN; mekanismenya diatur lebih lanjut dengan PP (Pasal 22 ayat 5)
Gaji dan tunjanganDiatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiriDiberikan gaji dan tunjangan (PP 49/2018 Pasal 38); besaran per golongan diatur Perpres 98/2020 jo Perpres 11/2024

Perhatikan baris jaminan pensiun baik-baik, karena di sinilah banyak artikel lama menyesatkan. Dulu, di bawah rezim UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapat jaminan pensiun. PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 75 ayat (1) menyebut perlindungan bagi PPPK berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Jaminan pensiun tidak ada di daftar itu.

UU Nomor 20 Tahun 2023 mengubah kerangkanya. Pasal 21 ayat (1) menyatakan Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, yang komponennya mencakup jaminan sosial. Lalu Pasal 21 ayat (6) merinci jaminan sosial itu terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Karena Pasal 5 menempatkan PPPK sebagai Pegawai ASN, ketentuan itu mencakup PPPK juga. Pasal 22 ayat (1) menambahkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja, dan Penjelasan undang-undang menyebut frasa berhenti bekerja itu mencakup antara lain pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur.

Jujur saja soal batasnya: Pasal 22 ayat (5) menyerahkan ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada Peraturan Pemerintah. Sampai 16 Juli 2026, saya belum menemukan PP khusus tersebut terdaftar di JDIH BPK. Jadi sikap paling jujur adalah: payung hukumnya sudah membuka pintu, tetapi mekanisme teknisnya menunggu PP. Jangan percaya artikel yang menyebut angka manfaat pensiun PPPK secara pasti tanpa menunjukkan PP-nya.

Hak dan Kewajiban PPPK

Hak Pegawai ASN, termasuk PPPK, diatur dalam Bab VI UU Nomor 20 Tahun 2023. Pasal 21 ayat (2) menyebut komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas tujuh hal berikut.

  1. Penghasilan. Bagi PPPK, PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 38 menegaskan PPPK diberikan gaji dan tunjangan. Rinciannya saya kupas di artikel gaji PPPK.
  2. Penghargaan yang bersifat motivasi. Bisa berupa penghargaan finansial maupun nonfinansial.
  3. Tunjangan dan fasilitas. Menurut Pasal 21 ayat (5), bentuknya dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
  4. Jaminan sosial. Mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (Pasal 21 ayat 6).
  5. Lingkungan kerja. Dapat berupa lingkungan fisik maupun nonfisik (Pasal 21 ayat 7).
  6. Pengembangan diri. Berupa pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi (Pasal 21 ayat 8). PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 39 menegaskan setiap PPPK punya kesempatan sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. Di praktiknya, inilah payung program orientasi seperti SWAJAR PPPK dan pembelajaran daring lewat MOOC PPPK.
  7. Bantuan hukum. Dapat berupa litigasi maupun nonlitigasi (Pasal 21 ayat 9).

Pasal 21 ayat (10) menambahkan catatan realistis: Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Artinya besaran komponen bisa bergerak mengikuti kondisi fiskal.

Selain itu, PPPK berhak mendapatkan cuti. PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 76 ayat (1) menyatakan setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan Pasal 77 merinci jenisnya, mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, sampai cuti melahirkan. Ada pula ketentuan menarik di Pasal 79: bila cuti tahunan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktunya dapat ditambah paling lama enam hari kalender.

Hak selalu berpasangan dengan kewajiban. Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan Pegawai ASN untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku ASN; menjaga netralitas; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun perwakilan Indonesia di luar negeri. Pasal 24 ayat (2) menegaskan pelanggaran atas kewajiban itu dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Satu kewajiban yang perlu kamu perhatikan sungguh-sungguh sebagai PPPK adalah kinerja. PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 35 ayat (9) menyatakan PPPK yang dinilai tidak mencapai target kinerja yang disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan. Ini bukan ancaman, tapi konsekuensi logis dari kata perjanjian di nama statusmu. Bagi saya justru ini sisi menariknya: kinerjamu benar-benar dihitung.

Pro Tip

Sebelum menandatangani perjanjian kerja, baca bagian target kinerja dengan teliti, bukan cuma bagian gaji. Perpanjangan masa hubungan perjanjian kerjamu bertumpu pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi (PP 49/2018 Pasal 37 ayat 2). Target yang tidak kamu pahami di awal akan jadi masalah di tahun kedua.

Jenjang Jabatan dan Golongan PPPK

Soal jenjang, UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 34 memberi rambu yang jelas. Ayat (1) menyatakan jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial diutamakan diisi dari PNS. Ayat (2) menyatakan jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK. Ayat (3) menyerahkan kriteria pengisiannya kepada Peraturan Pemerintah. Terjemahan praktisnya: mayoritas formasi PPPK berada di jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, meski pintu ke jabatan lain tidak tertutup rapat.

Soal golongan, rujukannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Pasal 2 ayat (2) Perpres 98/2020 menyatakan PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Lampiran itu memuat daftar gaji PPPK dengan golongan I sampai XVII, dengan besaran yang naik seiring masa kerja golongan. Pasal 2 ayat (3) juga menegaskan besaran gaji tersebut merupakan besaran sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan, jadi jangan kaget kalau angka yang masuk rekening berbeda dari tabel.

Yang menentukan golongan bukan senioritas, melainkan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang kamu lamar. Karena itu memilih formasi yang cocok dengan ijazah dan pengalamanmu jauh lebih strategis daripada mengejar formasi bergengsi tapi tidak sesuai.

Lalu soal masa kerja. PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 37 ayat (1) menyatakan Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja. Kata paling singkat itu penting: satu tahun adalah batas bawah, bukan batas atas, dan tidak ada batas maksimal umum yang dipatok. Untuk PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu, Pasal 37 ayat (5) membatasi perpanjangan paling lama lima tahun. Bila perjanjian kerja diperpanjang, Pasal 37 ayat (4) mewajibkan PPK menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan kepada Kepala BKN.

Tahapan Seleksi PPPK

Tahapan pengadaan PPPK diatur PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (2), yang menyebut enam tahap berurutan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Mari kita bedah bagian yang paling menentukan nasibmu.

Pengumuman lowongan. Pasal 15 ayat (2) mewajibkan pengumuman dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender, dan ayat (3) mengharuskan pengumuman memuat setidaknya nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan, kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi, alamat lamaran, jadwal tahapan seleksi, dan syarat yang harus dipenuhi pelamar. Jadi kalau ada info lowongan tanpa detail selengkap itu, curigai saja.

Pelamaran. Pasal 16 mengatur syarat melamar PPPK untuk jabatan fungsional, di antaranya usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perhatikan bahwa batas usia atasnya bersifat relatif terhadap jabatan, bukan angka tunggal untuk semua orang.

Seleksi. Inilah inti prosesnya. Pasal 19 menyatakan seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap saja, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pasal 20 menjelaskan seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Pasal 21 menjelaskan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Perhatikan bedanya dengan jalur CPNS. Pelamar CPNS umumnya menempuh Seleksi Kompetensi Dasar lalu Seleksi Kompetensi Bidang, sedangkan PPPK langsung ke seleksi kompetensi tiga dimensi tadi. Bila kamu masih menimbang antara dua jalur ini, pahami dulu karakter masing-masing seleksi supaya perbandingannya utuh dan kamu tidak salah pilih formasi.

Pasal 22 memerinci seleksi kompetensi teknis menjadi dua kategori. Untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi, uji kompetensi dipakai untuk menentukan peringkat. Untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi, uji kompetensi dipakai untuk menentukan ambang batas kelulusan sekaligus peringkat. Pasal 24 ayat (2) lalu menegaskan pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan. Kalimat ini wajib kamu resapi: kelulusan PPPK berbasis peringkat, bukan sekadar lewat ambang batas. Lolos passing grade tapi kalah peringkat tetap belum cukup. Pasal 25 ayat (1) menambahkan bahwa seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Karena berbasis peringkat, latihan yang terukur jauh lebih berguna daripada sekadar membaca materi. Kamu bisa mulai dari bank soal gratis untuk mengenali pola soalnya, lalu menguji ketahanan dan kecepatanmu lewat tryout CAT yang mensimulasikan tekanan waktu sesungguhnya.

Benchmark

Contoh alur nyata dari portal resmi SSCASN per 16 Juli 2026, pada Seleksi CASN Sekolah Rakyat 2026: pengumuman seleksi 3 sampai 15 Juni 2026, pendaftaran 8 sampai 14 Juni 2026, seleksi administrasi 8 sampai 29 Juni 2026, pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT BKN 13 sampai 27 Juli 2026, pengumuman hasil 31 Juli 2026, hingga usul penetapan NI PPPK pada 2 sampai 16 September 2026. Dari pengumuman sampai penetapan nomor induk, prosesnya memakan waktu sekitar tiga bulan.

Perlu ditegaskan supaya tidak salah paham: jadwal di atas adalah jadwal seleksi CASN Sekolah Rakyat 2026, bukan jadwal seleksi CPNS dan PPPK nasional. Sampai 16 Juli 2026, jadwal dan formasi CPNS 2026 belum diumumkan resmi. Jadi jangan percaya tanggal yang beredar di media sosial. Pantau langsung kanal resmi seperti SSCASN dan BKN, dan ikuti perkembangannya lewat halaman CPNS 2026 yang saya perbarui begitu ada pengumuman resmi.

Pengumuman hasil dan pengangkatan. Setelah hasil seleksi diumumkan, prosesnya berlanjut ke pemberkasan dan usul penetapan nomor induk PPPK, lalu penandatanganan perjanjian kerja. Di titik inilah statusmu resmi menjadi PPPK, dan perjanjian kerja yang kamu tanda tangani menjadi dokumen yang mengikat sepanjang masa hubungan kerja.

Sumber

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PPPK adalah singkatan dari apa?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurut Pasal 1 angka 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Sebagian orang menyingkatnya P3K, tetapi penulisan resmi di peraturan adalah PPPK.

Apa perbedaan PPPK dan PNS?

Perbedaan utamanya ada pada cara pengangkatan. PNS diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (Pasal 1 angka 3 UU 20/2023), sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (Pasal 1 angka 4). Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja (PP 49/2018 Pasal 37). Keduanya sama-sama Pegawai ASN menurut Pasal 5 UU 20/2023.

Apakah PPPK termasuk ASN?

Ya. Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Jadi PPPK adalah ASN sepenuhnya, bukan pegawai honorer maupun pegawai kelas dua. Pasal 7 undang-undang yang sama juga menegaskan setiap Pegawai ASN memiliki nomor induk pegawai.

Apakah PPPK dapat jaminan pensiun?

Kerangka hukumnya sudah membuka pintu. Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2023 memasukkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai bagian jaminan sosial Pegawai ASN, dan PPPK termasuk Pegawai ASN menurut Pasal 5. Pasal 22 ayat (1) menyebut keduanya dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Namun Pasal 22 ayat (5) menyerahkan ketentuan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah, dan sampai 16 Juli 2026 PP khusus itu belum terdaftar di JDIH BPK.

Berapa lama masa kerja PPPK?

Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 37 ayat (1), Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah persetujuan PPK. Khusus PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu, perpanjangan dibatasi paling lama lima tahun (Pasal 37 ayat 5).

Apa saja tahapan seleksi PPPK?

PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (2) menyebut enam tahap pengadaan PPPK: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Seleksinya sendiri terdiri atas dua tahap menurut Pasal 19, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural (Pasal 21).

Golongan PPPK ada berapa?

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK memuat daftar gaji dengan golongan I sampai XVII. Pasal 2 ayat (2) menyatakan gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Perpres ini telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Golongan ditentukan oleh kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar, bukan oleh senioritas.

Ditulis oleh

Tim Redaksi Target Lulus

Tim penyusun konten Target Lulus. Seluruh info seleksi dirujuk ke pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, SNPMB, dan instansi terkait dengan tautan sumber di setiap artikel.

Tim Redaksi Target Lulus menyusun rangkuman materi, bank soal, dan panduan seleksi berdasarkan kisi-kisi serta peraturan resmi. Setiap klaim jadwal dan persyaratan selalu ditautkan ke sumber resminya.