Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI): Jenis, Syarat, dan Cara Daftar
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) adalah kumpulan skema beasiswa pemerintah yang dibiayai dari dana abadi pendidikan, mencakup BPI GTK untuk calon guru dan guru, BPDDI untuk dosen S3, serta AMN untuk mahasiswa S1. Artikel ini merangkum sasaran, syarat umum, komponen pembiayaan, alur pendaftaran, dan perbedaannya dengan LPDP serta Beasiswa Unggulan berdasarkan laman resmi Kemendikdasmen dan Kemdiktisaintek.

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) adalah kumpulan skema beasiswa pemerintah yang dibiayai dari dana abadi pendidikan untuk membantu calon guru, guru, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa berprestasi melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Nama BPI dulunya identik dengan satu portal di bawah Kemdikbudristek, tapi sejak kementerian ini dipecah menjadi Kemendikdasmen dan Kemdiktisaintek, pengelolaan BPI juga ikut terbagi sesuai sasaran penerimanya. Kalau kamu bingung harus daftar ke portal yang mana, artikel ini merangkum jenis-jenis BPI yang masih aktif, syarat umumnya, komponen biaya yang ditanggung, sampai bedanya dengan LPDP dan Beasiswa Unggulan.
Penting dipahami dari awal, BPI bukan produk dari satu instansi tunggal. Sumber dananya sama, yaitu dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan, tapi pelaksana seleksi dan pengelolaan program hariannya berbeda-beda tergantung jenis penerima. Karena itu kamu akan menemukan lebih dari satu portal resmi ketika mencari informasi BPI, dan masing-masing portal hanya melayani skema tertentu.
Apa Itu Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)
Beasiswa Pendidikan Indonesia adalah payung program pembiayaan pendidikan yang didanai dari dana abadi pendidikan, awalnya dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kemdikbudristek. Menurut laman resmi BPI GTK, penyediaan beasiswa ini diperlukan untuk menunjang kebutuhan di bidang pendidikan dasar dan menengah dalam meningkatkan kualifikasi guru, sekaligus mendukung keberlanjutan program beasiswa pendidikan Indonesia bagi guru dan tenaga kependidikan. Pendanaannya sendiri disebutkan secara eksplisit bersumber dari dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Setelah reorganisasi kementerian pendidikan pada 2024, sebagian layanan BPI berpindah ke dua kementerian berbeda. Skema yang menyasar calon guru dan guru tetap berada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lewat Puslapdik, sedangkan skema untuk dosen dan sebagian program S1 khusus berpindah ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di bawah unit Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). Jadi ketika kamu mencari BPI, pastikan dulu kamu masuk kategori penerima yang mana, karena itu menentukan portal pendaftaran yang benar.
BPI bukan satu portal tunggal. Kalau kamu calon guru atau guru yang ingin lanjut D4/S1, portalnya ada di beasiswa.kemendikdasmen.go.id. Kalau kamu dosen yang ingin lanjut S3, portalnya ada di beasiswa.kemdiktisaintek.go.id. Cek dulu kategori kamu sebelum mulai mengisi formulir supaya tidak salah alamat.
Sasaran dan Cakupan Penerima BPI
Secara historis, BPI dirancang untuk menjangkau banyak kelompok penerima di berbagai jenjang, mulai dari calon guru SMK, mahasiswa program Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN), dosen dan calon dosen di perguruan tinggi negeri baru, tenaga kependidikan, pelaku budaya, sampai guru dan pendidik yang ingin meningkatkan kualifikasi. Sebagian skema itu masih berjalan dengan nama dan portal yang sudah berubah mengikuti struktur kementerian yang baru, sementara sebagian lain perlu kamu konfirmasi ulang statusnya lewat laman resmi Puslapdik karena informasi terbaru belum tentu tersedia di domain lama.
Dua skema yang paling aktif dan terverifikasi saat artikel ini ditulis adalah BPI GTK (untuk calon guru dan guru jenjang D4/S1) di bawah Kemendikdasmen, dan BPDDI (untuk dosen jenjang S3) di bawah Kemdiktisaintek. Selain itu ada AMN yang disebutkan sebagai program jenjang S1 di bawah PPAPT Kemdiktisaintek. Kalau kamu berasal dari kelompok penerima lain seperti pelaku budaya, sebaiknya pantau langsung kanal Puslapdik karena skema semacam ini sering berganti nama program dan jadwal pembukaannya tidak selalu rutin setiap tahun.
BPI GTK: Beasiswa untuk Calon Guru dan Guru
BPI GTK adalah skema BPI yang secara khusus menyasar Calon Guru dan Guru untuk menempuh pendidikan jenjang D4/S1. Menurut FAQ resmi di beasiswa.kemendikdasmen.go.id, tujuan program ini adalah memberikan kesempatan kepada Calon Guru, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk melanjutkan pendidikan tinggi sekaligus meningkatkan kualifikasi mereka. Program ini terbagi menjadi dua jalur yang syaratnya berbeda, yaitu jalur Calon Guru (mahasiswa baru) dan jalur Guru (program Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL untuk guru yang sudah aktif mengajar).
Untuk jalur Calon Guru, bidang studi yang termasuk dalam kategori ini adalah Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Pendidikan Khusus/Luar Biasa, Bimbingan Konseling, dan mata pelajaran Kejuruan di SMK. Sementara jalur Guru RPL menyasar guru yang sudah terdata di Dapodik dan ingin menyetarakan kualifikasi akademiknya lewat jalur rekognisi, bukan kuliah reguler dari nol.
| Skema | Jenjang | Sasaran | Pengelola |
|---|---|---|---|
| BPI GTK Calon Guru | D4/S1 | Mahasiswa baru dari lulusan SMA/SMK yang berminat menjadi guru | Puslapdik, Kemendikdasmen |
| BPI GTK Guru (RPL) | D4/S1 | Guru aktif yang sudah terdata di Dapodik minimal 3 tahun | Puslapdik, Kemendikdasmen |
| BPDDI | S3 (Doktor) | Dosen di PTN/PTS di bawah koordinasi Kemdiktisaintek | PPAPT, Kemdiktisaintek |
| Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) | S1 | Mahasiswa terpilih program asrama lintas daerah | PPAPT, Kemdiktisaintek |
BPDDI: Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia
BPDDI adalah beasiswa yang diberikan kepada dosen pada perguruan tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek untuk melanjutkan studi pada program doktor, baik di dalam maupun luar negeri. Menurut laman profil resminya, BPDDI diselenggarakan dan dikelola oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) dengan tujuan meningkatkan kualifikasi akademik dosen di PTN maupun PTS yang berada di bawah koordinasi kementerian tersebut. Program ini mendanai dua bentuk studi, yaitu program bergelar single degree dan program joint degree atau double degree jenjang doktoral.
Siapa pun yang berhak mendaftar BPDDI adalah warga negara Indonesia yang berstatus dosen di bawah koordinasi Kemdiktisaintek dan memenuhi ketentuan persyaratan sesuai sasaran beasiswa. FAQ resminya juga menegaskan bahwa data yang sudah disubmit pendaftar tidak dapat diubah lagi, jadi kamu perlu memastikan semua dokumen dan data sudah benar sebelum menekan tombol kirim. Daftar perguruan tinggi dan program studi tujuan yang bisa dipilih bersifat dinamis, dan bisa dicek langsung di laman informasi resmi Kemdiktisaintek.
Program Lain di Bawah Payung Pendanaan yang Sama
Selain BPI GTK dan BPDDI, ada beberapa program lain yang sumber dananya juga berasal dari dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP, meski secara administratif bukan bagian dari BPI. Salah satunya adalah Beasiswa Garuda, program beasiswa penuh dari Kemdiktisaintek untuk jenjang S1 di perguruan tinggi terbaik dunia. Ada juga beasiswa reguler LPDP sendiri yang dikelola langsung oleh Kemenkeu, bukan oleh Puslapdik atau PPAPT.
Kalau kamu masih di jenjang SMA dan sedang menimbang jalur pendidikan lanjutan, penting untuk tahu bahwa jalur masuk perguruan tinggi seperti UTBK tetap harus kamu tempuh lebih dulu sebelum bisa mendaftar sebagian besar skema BPI jenjang S1, karena status diterima sebagai mahasiswa baru adalah salah satu syarat wajib. Setelah diterima di perguruan tinggi barulah kamu bisa mengajukan BPI sesuai kategori yang kamu penuhi.
Perbedaan BPI dengan Beasiswa LPDP
Banyak orang mengira BPI dan LPDP adalah program yang sama karena sama-sama dibiayai dari dana abadi pendidikan. Padahal keduanya berbeda dari sisi pengelola dan sasaran penerima. LPDP, atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, adalah lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang tugas utamanya mengelola dana abadi pendidikan dan menjalankan program beasiswanya sendiri untuk masyarakat umum, mulai dari jenjang S2 sampai S3, lewat jalur reguler maupun afirmasi.
Sementara itu, BPI adalah kumpulan skema yang lebih spesifik menyasar kelompok tertentu seperti calon guru, guru, dan dosen, yang pelaksanaan seleksinya dilakukan oleh Puslapdik (Kemendikdasmen) atau PPAPT (Kemdiktisaintek), bukan oleh LPDP secara langsung. Dengan kata lain, LPDP berperan sebagai pengelola dana di tingkat nasional, sedangkan BPI adalah salah satu saluran penyaluran dana tersebut untuk sasaran spesifik di sektor pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Kalau kamu tertarik dengan skema LPDP reguler, cek jadwal dan programnya di artikel LPDP 2026 karena jadwal pendaftarannya dibuka bertahap setiap tahun dan bisa berubah.
| Aspek | Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) | Beasiswa LPDP | Beasiswa Unggulan |
|---|---|---|---|
| Pengelola pelaksana | Puslapdik (Kemendikdasmen) atau PPAPT (Kemdiktisaintek), tergantung skema | LPDP, Kementerian Keuangan | Puslapdik, Kemendikdasmen |
| Sasaran utama | Calon guru, guru, dosen, tenaga kependidikan | Masyarakat umum, termasuk ASN, profesional, dan lulusan baru | Masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas, pegawai Kemendikdasmen |
| Jenjang | D4/S1 sampai S3 tergantung skema | S2 dan S3 | D4/S1, S2, S3 |
| Sumber dana | Dana abadi pendidikan (dikelola LPDP) | Dana abadi pendidikan (dikelola sendiri) | APBN Kemendikdasmen |
Perbedaan BPI dengan Beasiswa Unggulan
Beasiswa Unggulan sering tertukar dengan BPI karena sama-sama berada di lingkungan Kemendikdasmen dan dikelola oleh Puslapdik, tapi keduanya adalah program yang terpisah. Beasiswa Unggulan adalah program beasiswa Kemendikdasmen untuk jenjang D4/S1, S2, dan S3, dengan tiga kategori penerima, yaitu Masyarakat Berprestasi, Penyandang Disabilitas, dan Pegawai Kemendikdasmen. Sumber dananya berasal dari APBN Kemendikdasmen, bukan dari dana abadi pendidikan seperti BPI.
Dari sisi komponen biaya, FAQ resmi Beasiswa Unggulan menyebutkan bahwa kategori Masyarakat Berprestasi Dalam Negeri mendapat biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku, sementara kategori Luar Negeri hanya mendapat biaya pendidikan dan biaya hidup. Kategori Penyandang Disabilitas mendapat cakupan lebih luas, yaitu biaya pendidikan, hidup, buku, penelitian, dan biaya hidup pendamping. Untuk masa studi, kategori Masyarakat Berprestasi dibatasi maksimal 8 semester untuk S1/D4, 4 semester untuk S2, dan 6 semester untuk S3. Kalau kamu ingin membandingkan detail lebih jauh, baca artikel Beasiswa Unggulan yang membahas kategori dan status pendaftarannya secara khusus.
Syarat Umum Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia
Meski setiap skema BPI punya syarat spesifik, ada beberapa ketentuan umum yang hampir selalu muncul di semua jalur. Berdasarkan FAQ resmi BPI GTK, syarat umum untuk jalur Calon Guru D4/S1 antara lain berstatus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP atau KK, belum berusia 30 tahun saat mendaftar, sudah diterima sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi dengan program studi yang sesuai, memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus beserta transkrip dari jenjang sebelumnya, belum pernah atau tidak sedang menjalani pendidikan D4/S1, serta tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.
Untuk jalur Guru (RPL), syaratnya sedikit berbeda karena menyasar guru yang sudah aktif mengajar. Batas usianya bervariasi tergantung mata pelajaran yang diampu, yaitu kurang dari 47 tahun untuk guru mata pelajaran umum SMA/SMK, kurang dari 50 tahun untuk guru mata pelajaran kejuruan, dan kurang dari 55 tahun untuk guru pendidikan luar biasa. Guru juga harus sudah terdata di Dapodik minimal 3 tahun dan diterima sebagai mahasiswa baru program RPL di perguruan tinggi yang terdaftar dalam sistem informasi Sierra.
Satu hal yang perlu kamu perhatikan, pendaftar BPI GTK tidak diperkenankan mengikuti pendidikan pada kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh (kecuali RPL), kelas yang tidak diselenggarakan di perguruan tinggi induk, kelas internasional, atau melalui skema seleksi mandiri. Untuk BPDDI, syarat utamanya lebih sederhana secara administratif, yaitu berstatus WNI dan berstatus dosen di bawah koordinasi Kemdiktisaintek, tapi tetap harus memenuhi ketentuan detail sesuai sasaran program yang dipilih.
Komponen Pembiayaan yang Ditanggung BPI
Komponen biaya yang ditanggung BPI berbeda antara jalur Calon Guru dan jalur Guru. Berdasarkan FAQ resmi, untuk kategori Calon Guru, BPI GTK menanggung biaya pendidikan dan biaya pendukung, sedangkan untuk kategori Guru, BPI GTK hanya menanggung biaya pendidikan saja tanpa biaya pendukung. Lama pembiayaan juga berbeda, BPI GTK Calon Guru dibiayai paling lama 8 semester atau 48 bulan, sementara BPI GTK Guru lewat jalur RPL dibiayai paling lama 4 semester atau 24 bulan.
Ada juga daftar biaya yang secara eksplisit tidak ditanggung oleh beasiswa ini, yaitu biaya kuliah kerja nyata atau magang, biaya asrama, biaya wisuda, jas almamater, baju praktikum, serta biaya pribadi lain yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran. Jadi kamu tetap perlu menyiapkan dana pribadi untuk pos-pos di luar cakupan resmi tersebut, meskipun status kamu sudah dinyatakan sebagai penerima beasiswa.
Sebagai perbandingan lama pembiayaan, BPI GTK Calon Guru dibiayai maksimal 8 semester (48 bulan), BPI GTK Guru lewat RPL hanya 4 semester (24 bulan), sedangkan Beasiswa Unggulan kategori Masyarakat Berprestasi membiayai S1/D4 maksimal 8 semester, S2 maksimal 4 semester, dan S3 maksimal 6 semester. Perbedaan durasi ini penting kamu perhitungkan saat menyusun rencana studi supaya tidak kehabisan masa pembiayaan sebelum lulus.
Dokumen dan Alur Pendaftaran BPI
Pendaftaran BPI GTK dilakukan secara daring melalui laman resmi beasiswa.kemendikdasmen.go.id. Dokumen yang wajib diunggah meliputi KTP atau KK, Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi tujuan, ijazah atau Surat Keterangan Lulus, transkrip nilai, surat pernyataan pendaftaran, surat keterangan sehat, dan dokumen tambahan lain sesuai kategori pendaftar, baik itu calon guru maupun guru aktif. Detail lengkap tiap dokumen bisa kamu cek di pedoman resmi yang diterbitkan setiap periode pendaftaran dibuka.
Secara umum, alur pendaftaran BPI mengikuti pola berikut, meski detailnya bisa sedikit berbeda tiap skema. Pertama, kamu perlu memastikan status sebagai mahasiswa baru atau guru aktif yang memenuhi syarat sesuai kategori. Kedua, siapkan LoA Unconditional dari perguruan tinggi yang program studinya termasuk dalam daftar resmi BPI. Ketiga, buat akun dan isi formulir pendaftaran secara daring di portal resmi sesuai skema kamu. Keempat, unggah seluruh dokumen persyaratan sebelum batas akhir yang ditetapkan. Kelima, tunggu proses verifikasi dan pengumuman hasil seleksi dari pihak pengelola.
Untuk BPDDI, alur pendaftarannya melibatkan pemilihan perguruan tinggi dan program studi tujuan dari daftar yang tersedia di laman informasi resmi Kemdiktisaintek. Daftar ini bersifat dinamis dan bisa berubah, jadi selalu cek pembaruannya sebelum submit. FAQ resmi juga menegaskan bahwa data yang sudah disubmit tidak dapat diubah lagi, jadi pastikan kamu memeriksa ulang seluruh isian sebelum menekan tombol kirim.
Siapkan LoA Unconditional jauh sebelum jadwal pendaftaran dibuka, karena proses penerimaan di perguruan tinggi biasanya butuh waktu lebih lama dari yang kamu kira. Kalau kamu masih menyiapkan berkas administrasi seperti ijazah atau transkrip, urus dari sekarang supaya tidak terburu-buru saat masa unggah dokumen sudah berjalan.
Aturan Cuti, Pemberhentian, dan Pengembalian Dana
Penerima BPI GTK tetap punya opsi mengambil cuti pendidikan, tapi harus mendapat izin tertulis dari Kepala Puslapdik dengan alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan, bencana alam, mengikuti lomba internasional, atau menjalani pendidikan di luar negeri. Selama masa cuti, penerima beasiswa tidak akan mendapatkan dana beasiswa sampai statusnya aktif kembali.
Ada juga beberapa kondisi yang bisa menyebabkan status penerima beasiswa dihentikan, di antaranya ditemukan ketidakbenaran dokumen, pelanggaran persyaratan, mengundurkan diri, menerima beasiswa ganda dari sumber lain, melanggar komitmen yang sudah disepakati, atau tidak menyampaikan laporan studi tanpa alasan yang jelas. Sanksi yang bisa dikenakan berupa teguran tertulis, pemberhentian sebagai penerima beasiswa, dan atau kewajiban pengembalian dana beasiswa.
Kewajiban pengembalian dana secara khusus berlaku jika penerima terbukti terlibat dalam ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, terbukti menerima beasiswa dari sumber lain, diberhentikan oleh perguruan tinggi akibat kelalaian, berhenti atau mengundurkan diri dari pendidikan, atau melakukan pelanggaran integritas akademik. Aturan serupa juga berlaku di Beasiswa Unggulan, yang menyebutkan penerima wajib mengembalikan dana jika ada kelebihan penyaluran, dibatalkan sebagai penerima, atau menerima pembiayaan ganda dari sumber lain.
Tips Mempersiapkan Diri Sebelum Mendaftar BPI
Karena setiap skema BPI punya portal dan syarat berbeda, langkah pertama yang paling penting adalah memastikan kamu mendaftar di kanal yang benar sesuai status kamu, entah sebagai calon guru, guru aktif, atau dosen. Salah portal bisa membuat kamu kehilangan waktu di masa pendaftaran yang biasanya terbatas.
Kalau kamu masih di bangku SMA dan berencana masuk jurusan pendidikan guru, mulai latihan menghadapi UTBK dari sekarang karena status diterima di perguruan tinggi adalah syarat wajib sebelum bisa mendaftar BPI GTK jalur Calon Guru. Kamu bisa memanfaatkan bank soal dan tryout di Target Lulus untuk mengukur kesiapan sebelum ujian sesungguhnya. Untuk kamu yang berencana mendaftar BPDDI dengan tujuan studi di luar negeri, siapkan juga sertifikat kemampuan bahasa Inggris sejak jauh hari, karena banyak program doktor luar negeri mensyaratkan skor TOEFL tertentu sebagai bagian dari berkas pendaftaran maupun syarat kampus tujuan.
Terakhir, jangan lupa membaca pedoman resmi terbaru setiap kali pendaftaran dibuka, karena ketentuan usia, kuota, dan daftar program studi bisa berubah dari tahun ke tahun mengikuti kebijakan Puslapdik atau PPAPT. Kalau kamu sedang mempertimbangkan jalur pendidikan lain di luar BPI, seperti masuk lewat sekolah kedinasan, tetap ada baiknya membandingkan cakupan biaya dan ikatan dinas masing-masing sebelum memutuskan jalur mana yang paling sesuai dengan rencana kariermu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)?
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) adalah kumpulan skema beasiswa pemerintah yang dibiayai dari dana abadi pendidikan, ditujukan untuk kelompok penerima tertentu seperti calon guru, guru, dan dosen. Pengelolaannya kini terbagi antara Puslapdik di Kemendikdasmen dan PPAPT di Kemdiktisaintek, tergantung skema dan sasaran penerimanya.
Siapa saja yang bisa mendaftar BPI?
Sasaran BPI bervariasi tergantung skema. BPI GTK menyasar calon guru dan guru jenjang D4/S1, BPDDI menyasar dosen yang ingin melanjutkan studi doktor (S3), dan AMN menyasar mahasiswa jenjang S1 program asrama. Setiap skema punya syarat usia dan status yang berbeda, jadi kamu perlu memastikan kategori yang sesuai sebelum mendaftar.
Apa bedanya BPI dengan Beasiswa LPDP?
LPDP adalah lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana abadi pendidikan dan menjalankan program beasiswanya sendiri untuk masyarakat umum di jenjang S2 dan S3. BPI adalah skema yang lebih spesifik untuk calon guru, guru, dan dosen, yang seleksinya dijalankan oleh Puslapdik atau PPAPT, bukan langsung oleh LPDP, meski sumber dananya sama-sama dari dana abadi pendidikan.
Apa bedanya BPI dengan Beasiswa Unggulan?
Beasiswa Unggulan adalah program terpisah dari BPI meski sama-sama dikelola Puslapdik di lingkungan Kemendikdasmen. Beasiswa Unggulan menyasar Masyarakat Berprestasi, Penyandang Disabilitas, dan Pegawai Kemendikdasmen untuk jenjang D4/S1 sampai S3, dengan sumber dana dari APBN Kemendikdasmen, bukan dari dana abadi pendidikan seperti BPI.
Di mana portal resmi pendaftaran BPI GTK untuk calon guru?
Pendaftaran BPI GTK untuk calon guru dan guru dilakukan secara daring melalui laman resmi beasiswa.kemendikdasmen.go.id, yang dikelola oleh Puslapdik di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Apa saja komponen biaya yang ditanggung BPI GTK?
Untuk kategori Calon Guru, BPI GTK menanggung biaya pendidikan dan biaya pendukung. Untuk kategori Guru lewat jalur RPL, BPI GTK hanya menanggung biaya pendidikan. Beasiswa ini tidak menanggung biaya kuliah kerja nyata, asrama, wisuda, jas almamater, baju praktikum, dan biaya pribadi lain di luar proses pembelajaran.
Berapa lama masa pembiayaan BPI GTK?
BPI GTK jalur Calon Guru dibiayai paling lama 8 semester atau 48 bulan, sedangkan jalur Guru lewat program RPL dibiayai paling lama 4 semester atau 24 bulan. Durasi ini bisa berbeda untuk skema BPI lain seperti BPDDI, jadi selalu cek pedoman resmi tiap program.
Apakah penerima BPI bisa mengambil cuti kuliah?
Bisa, dengan izin tertulis dari Kepala Puslapdik untuk alasan tertentu seperti kesehatan, bencana alam, mengikuti lomba internasional, atau menjalani pendidikan di luar negeri. Selama masa cuti, penerima tidak mendapatkan dana beasiswa sampai statusnya aktif kembali.
Ditulis oleh
Tim Redaksi Target Lulus
Tim penyusun konten Target Lulus. Seluruh info seleksi dirujuk ke pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, SNPMB, dan instansi terkait dengan tautan sumber di setiap artikel.
Tim Redaksi Target Lulus menyusun rangkuman materi, bank soal, dan panduan seleksi berdasarkan kisi-kisi serta peraturan resmi. Setiap klaim jadwal dan persyaratan selalu ditautkan ke sumber resminya.


