Target Lulus
Kiat Sukses6 Agustus 2026

Ujian TKA Adalah: Arti, Jenjang, dan Materi yang Diujikan

Ujian TKA adalah Tes Kemampuan Akademik, kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. TKA diikuti murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA, dan kelas akhir SMK. Hasilnya berupa nilai, kategori capaian, dan sertifikat resmi yang dapat dipakai dalam seleksi.

Ujian TKA Adalah: Arti, Jenjang, dan Materi yang Diujikan

Ujian TKA adalah Tes Kemampuan Akademik, yaitu kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, yang diundangkan dan mulai berlaku pada 3 Juni 2025. TKA diselenggarakan untuk murid di kelas akhir jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, dan hasilnya berupa nilai serta kategori capaian yang dituangkan dalam sertifikat resmi terbitan Kementerian.

Waktu aturan ini keluar, grup angkatan saya langsung ramai. Sebagian yakin TKA itu "UN yang dihidupkan lagi", sebagian lain bilang cuma ganti nama ANBK. Dua-duanya meleset, dan aku baru sadar itu setelah membaca sendiri batang tubuh Permendikdasmen 9/2025 di JDIH BPK. Di artikel ini kita bedah pelan-pelan: kepanjangan dan definisi TKA, siapa penyelenggaranya, bedanya dengan Asesmen Nasional dan UN lama, jenjang serta mata uji per jenjang, statusnya wajib atau pilihan, buat apa hasilnya (termasuk soal seleksi PTN), kapan digelar, dan cara menyiapkannya. Satu janji dulu: bagian yang belum pasti akan aku sebut belum pasti, bukan aku tebak.

Kepanjangan TKA dan Apa yang Sebenarnya Diukur

TKA adalah singkatan dari Tes Kemampuan Akademik. Rumusan resminya ada di Pasal 1 angka 1 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: "Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu."

Definisi sependek itu sebenarnya padat. Ada tiga kata kunci yang menentukan seluruh karakter tes ini, dan mengabaikan salah satunya bikin salah paham.

  • "Pengukuran capaian akademik". Yang diukur adalah penguasaan materi pelajaran yang sudah kamu pelajari di sekolah. Ini bukan tes bakat, bukan tes IQ, dan bukan tes minat. Jadi hasilnya memang bisa dinaikkan dengan belajar, berbeda dari tes potensi yang cenderung stabil.
  • "Murid". Pasal 1 angka 2 mendefinisikan murid sebagai peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Artinya TKA tidak eksklusif buat anak sekolah reguler. Murid Paket A, B, C, murid pesantren, bahkan murid sekolahrumah, punya pintu masuk yang sama.
  • "Mata pelajaran tertentu". Bukan semua mata pelajaran diujikan. Hanya sebagian, dan daftarnya berbeda antar jenjang. Bagian ini kita bahas lengkap di bawah.

Kenapa asesmen seperti ini dibutuhkan? Portal resmi TKA menjelaskan latar belakangnya: selama beberapa tahun terakhir tidak tersedia laporan capaian akademik individu dari penilaian yang terstandar. Ketiadaan itu menimbulkan masalah terutama ketika capaian akademik murid dari satuan pendidikan berbeda harus dibandingkan, misalnya dalam proses seleksi. Kalau seleksi hanya bersandar pada data penilaian masing-masing sekolah seperti nilai rapor, muncul persoalan objektivitas dan keadilan.

Logikanya masuk akal kalau kamu pernah membandingkan rapor lintas sekolah. Angka 85 di sekolah dengan standar penilaian ketat tidak setara dengan 85 di sekolah yang murah nilai. Selama tidak ada penggaris yang sama, membandingkan keduanya dalam satu seleksi memang tidak adil. TKA diposisikan sebagai penggaris bersama itu.

Tujuan TKA dirinci di Pasal 3 Permendikdasmen 9/2025, dan ada empat:

  1. memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
  2. menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
  3. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
  4. memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Perhatikan tujuan nomor satu: kata "seleksi akademik" disebut eksplisit sejak awal. Ini penting karena membedakan TKA dari asesmen lain yang tidak dirancang untuk menyeleksi orang per orang. Sementara tujuan nomor dua menjelaskan kenapa TKA lahir menggantikan aturan Uji Kesetaraan, sesuatu yang akan kita telusuri sebentar lagi.

Penyelenggaraannya dipagari tiga prinsip di Pasal 2, yaitu kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Prinsip kerahasiaan diwujudkan lewat sikap menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Buat kamu sebagai peserta, ini sinyal bahwa soal TKA disiapkan terpusat dan tidak beredar bebas sebelum hari H.

Satu konsekuensi dari definisi ini layak kamu simpan baik-baik. Karena TKA mengukur penguasaan mata pelajaran dan bukan bakat bawaan, nilaimu bisa naik dengan latihan yang terarah. Jadi fokuskan usaha pada materi yang benar-benar diujikan, bukan pada tebak-tebakan soal tipe rahasia yang beredar di grup.

Dasar Hukum TKA dan Siapa Penyelenggaranya

Ini bagian yang paling sering dikutip salah, jadi aku sebutkan identitas dokumennya selengkap mungkin supaya kamu bisa mengecek sendiri.

Aturan induk TKA adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Peraturan ini ditetapkan pada 28 Mei 2025, diundangkan pada 3 Juni 2025, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Dokumennya tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384, setebal 15 halaman, dengan halaman 1 sampai 12 berisi batang tubuh dan halaman 13 sampai 15 berisi lampiran. Di basis data peraturan BPK, statusnya tercatat Berlaku.

Sekarang bagian yang jarang dibahas orang, padahal menurutku paling menarik. Pasal 25 Permendikdasmen 9/2025 mencabut Permendikbudriset Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Cek silang di halaman BPK untuk aturan 31/2023 memang menunjukkan status "Tidak Berlaku" dengan keterangan dicabut oleh Permendikdasmen 9/2025.

Artinya, secara hukum TKA menggantikan Uji Kesetaraan, bukan menggantikan Ujian Nasional. Ini kontras dengan narasi populer "TKA adalah UN jilid dua". Aku sendiri awalnya percaya narasi itu sampai melihat daftar aturan yang dicabut. Memang benar TKA menghidupkan kembali gagasan nilai terstandar per individu yang bisa dipakai seleksi, dan di titik itu kemiripan dengan UN terasa. Tapi jalur hukumnya jelas berbeda, dan menyebut TKA sebagai pengganti UN itu keliru secara dokumen.

Siapa yang menyelenggarakan? Pasal 4 menyebut empat pihak sekaligus: Kementerian (dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pembagian tugasnya diatur di Pasal 5. Kementerian bertugas menetapkan pedoman penyelenggaraan TKA pada semua jenjang, menetapkan sistem penyelenggaraan, menetapkan kerangka asesmen, menyusun soal, mengolah data hasil, menerbitkan sertifikat hasil TKA pada seluruh jenjang, serta memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan. Kementerian Agama mengoordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Pemerintah Daerah Provinsi antara lain mengoordinasi TKA jenjang SMA/sederajat dan SMK serta menetapkan pengawas.

Secara teknis, TKA dikelola melalui portal resmi tka.kemendikdasmen.go.id yang di kop halamannya mencantumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pusat Asesmen Pendidikan. Pusat Asesmen Pendidikan, atau Pusmendik, adalah unit di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang selama ini menangani asesmen terstandar.

Soal biaya, Pasal 22 menyebut pendanaan penyelenggaraan TKA dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aku sengaja tidak menyimpulkan "TKA pasti gratis untuk semua murid", karena pasal itu bicara sumber pendanaan negara, bukan menyatakan larangan pungutan. Tanyakan ke sekolahmu untuk kepastian di lapangan.

Beda TKA, Asesmen Nasional (ANBK), dan UN Lama

Ini pertanyaan paling sering muncul, dan jawabannya jauh lebih rapi kalau kita lihat dari sisi aturannya. Tiga asesmen ini punya tiga dokumen hukum berbeda dengan status berbeda pula.

AspekTKAAsesmen Nasional (AN/ANBK)Ujian Nasional (UN)
Dasar hukumPermendikdasmen No. 9 Tahun 2025Permendikbudriset No. 17 Tahun 2021, diubah Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026Permendikbud No. 43 Tahun 2019
Status aturanBerlakuBerlakuTidak Berlaku, dicabut oleh Permendikbudriset 17/2021
FokusCapaian akademik individu muridEvaluasi sistem pendidikanAturannya sudah dicabut
Yang diukurMata pelajaran tertentuLiterasi membaca dan numerasi, karakter, kualitas lingkungan belajarAturannya sudah dicabut
PesertaKelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA/MA, kelas akhir SMK/MAKPeserta didik kelas akhir, pendidik, dan kepala satuan pendidikanAturannya sudah dicabut
Menghasilkan sertifikat individu?Ya (Pasal 11)Tidak diatur demikian, fokusnya evaluasi sistemAturannya sudah dicabut
Dipakai untuk seleksi?Ya, diatur di Pasal 13Tidak, karena dirancang sebagai evaluasi sistemAturannya sudah dicabut
Perbandingan status hukum aturan TKA, Asesmen Nasional, dan Ujian Nasional
Aturan TKA dan Asesmen Nasional sama-sama berstatus berlaku, sedangkan aturan Ujian Nasional lama sudah dicabut.

Mari kita baca tabel itu pelan-pelan, karena isinya menjawab banyak kebingungan sekaligus.

Soal UN. Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional berstatus Tidak Berlaku di basis data BPK, dengan keterangan dicabut oleh Permendikbudriset Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Jadi secara dokumen, yang menggantikan UN adalah AN, bukan TKA.

Soal AN. Pasal 1 Permendikbudriset 17/2021 mendefinisikan Asesmen Nasional sebagai salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kata kuncinya "evaluasi sistem". AN mengukur hasil belajar kognitif berupa literasi membaca dan numerasi lewat asesmen kompetensi minimum, hasil belajar nonkognitif lewat survei karakter, serta kualitas lingkungan belajar lewat survei lingkungan belajar. AN dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.

Ada pembaruan penting yang layak kamu tahu. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026, ditetapkan 11 Februari 2026 dan berlaku 12 Februari 2026, mengubah beberapa ketentuan AN. Dua perubahan yang paling terasa:

  • Peserta AN bergeser. Aturan lama mendata "perwakilan peserta didik pada kelas 5, kelas 8, dan kelas 11". Setelah diubah, Pasal 5 ayat (3) berbunyi peserta didik kelas akhir pada SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK, ditambah pendidik dan kepala satuan pendidikan. Jadi kelas yang disasar AN kini sejajar dengan kelas yang disasar TKA.
  • Acuan karakter berubah. Rujukan "profil pelajar Pancasila" diganti menjadi delapan dimensi profil lulusan, yaitu keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.

Satu lagi yang menurutku paling menarik dan hampir tidak pernah dibahas. Permendikdasmen 9/2026 menyisipkan Pasal 9A yang menyatakan pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu. Frasa "capaian akademik pada mata pelajaran tertentu" itu persis definisi TKA di Pasal 1 Permendikdasmen 9/2025. Jadi aturannya membuka jalan agar AN dan TKA saling menyatu di titik pelaksanaan, bukan berjalan sebagai dua tes yang sama sekali terpisah.

Kesimpulan jujurnya: TKA dan AN berdampingan, bukan saling menggantikan. Keduanya berstatus Berlaku. Bedanya di sasaran, AN memotret sistem dan sekolah, TKA memotret kamu sebagai individu.

Pro Tip

Cara paling cepat mengecek klaim kebijakan pendidikan: buka basis data peraturan BPK, cari nomor aturannya, lalu lihat kolom "Status". Kalau tertulis "Tidak Berlaku", cek juga keterangan "Dicabut dengan". Banyak artikel yang masih mengutip aturan yang sudah mati bertahun-tahun, dan satu kolom itu cukup untuk menyaringnya.

Jenjang yang Ikut dan Mata Uji per Jenjang

Pasal 8 mengatur siapa saja yang menjadi peserta. Untuk jalur pendidikan formal, peserta TKA terdiri atas murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat, murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat, serta murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

Untuk jalur pendidikan nonformal, pesertanya adalah murid pada kelas 6 program Paket A, kelas 9 program Paket B, atau kelas 12 program Paket C, termasuk murid di pesantren di bawah pembinaan Kementerian Agama. Untuk jalur pendidikan informal, pesertanya adalah murid pada sekolahrumah.

Dua ketentuan tambahan yang perlu kamu catat. Pertama, Pasal 8 ayat (2) menyatakan murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian. Kedua, Pasal 8 ayat (7) mengecualikan murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.

Ilustrasi jenjang peserta ujian TKA dari SD hingga SMA dan SMK
TKA menyasar murid di kelas akhir tiap jenjang, digambarkan sebagai anak tangga yang menanjak.

Sekarang bagian yang paling dicari, yaitu mata ujinya. Pasal 9 mengaturnya sebagai berikut:

JenjangKelas pesertaMata uji TKA
SD/MI/Paket A/sederajatKelas 6Bahasa Indonesia, Matematika
SMP/MTs/Paket B/sederajatKelas 9Bahasa Indonesia, Matematika
SMA/MA/Paket C/sederajatKelas 12Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, mata pelajaran pilihan
SMK/MAKKelas akhirBahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, mata pelajaran pilihan

Pola yang terbaca: jenjang SD dan SMP fokus pada dua fondasi, yaitu bahasa Indonesia dan matematika. Jenjang SMA dan SMK menambah bahasa Inggris plus satu komponen bernama mata pelajaran pilihan.

Di sinilah aku harus berhenti dan jujur. Daftar mata pelajaran pilihan tidak tercantum di dalam Permendikdasmen 9/2025. Pasal 9 ayat (3) secara tegas menyerahkannya ke dokumen lain: "Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA." Saat menyiapkan artikel ini, aku menelusuri basis data peraturan BPK dan tidak menemukan dokumen pedoman penyelenggaraan TKA tersebut sebagai produk hukum yang bisa aku buka dan verifikasi langsung.

Karena itu aku tidak akan menuliskan daftar mata pelajaran pilihan di sini. Banyak artikel di luar sana mencantumkan daftar semacam itu tanpa satu pun tautan ke dokumen resminya, dan untuk topik sepenting ini menebak lebih berbahaya daripada mengaku tidak tahu. Kalau kamu butuh daftar pastinya, ambil dari portal resmi TKA atau tanyakan langsung ke sekolah yang menerima surat edaran resminya. Hal yang sama berlaku untuk jumlah soal dan durasi per mata uji, karena keduanya juga tidak diatur dalam batang tubuh Permen.

TKA Wajib atau Pilihan, dan Buat Apa Hasilnya

Mari kita mulai dari bunyi pasalnya. Pasal 8 ayat (1) berbunyi: "TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal."

Kata "dapat" dalam perancangan peraturan perundang-undangan menandakan kebolehan, bukan kewajiban. Menariknya, ayat berikutnya di pasal yang sama memakai kata berbeda: murid "wajib terdaftar" dalam sistem basis data Kementerian. Dua ayat bersebelahan memakai dua kata yang berbeda, jadi pilihan katanya sulit dibilang kebetulan. Pembacaan yang paling lurus: mengikuti TKA bersifat pilihan, sedangkan terdaftar di basis data itu keharusan administratif.

Tetap ada catatan jujur. Pasal 24 menyatakan tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA ditetapkan oleh Menteri, dan pedoman itulah yang mengatur detail teknis di lapangan. Sekolah atau pemerintah daerah juga bisa punya kebijakan sendiri soal partisipasi. Jadi kalau pertanyaanmu adalah "apakah aku harus ikut", jawaban paling akurat adalah tanyakan ke sekolahmu, sambil tahu bahwa aturan induknya memakai kata "dapat".

Sekarang bagian yang paling menentukan, yaitu kegunaan hasilnya. Pasal 13 mengaturnya dalam empat ayat:

  • Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
  • Hasil TKA SMP/MTs/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
  • Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
  • Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan pendidikan informal dengan hasil pendidikan formal.

Perhatikan ayat ketiga baik-baik, karena inilah sumber pertanyaan "apakah TKA dipakai untuk SNBP atau seleksi PTN". Bunyi aturannya adalah "dapat menjadi salah satu pertimbangan". Itu klausul yang membuka pintu, bukan yang mewajibkan. Aturannya tidak menyebut nama jalur seleksi mana pun, tidak menyebut bobot, dan tidak menyebut tahun.

Aku sempat mengecek laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru di snpmb.id pada 17 Juli 2026, dan halaman utamanya belum memuat TKA sebagai komponen seleksi. Jadi kesimpulan yang bertanggung jawab: Permendikdasmen 9/2025 memungkinkan hasil TKA dipertimbangkan di seleksi perguruan tinggi, tetapi itu tidak otomatis berarti TKA sudah menjadi komponen resmi SNBP atau SNBT. Kalau kamu sedang menyiapkan jalur ke PTN, tetap jadikan kanal resmi SNPMB sebagai rujukan utama, dan pahami dulu jalur yang sudah pasti ada lewat penjelasan apa itu UTBK dan apa itu SNBT.

Soal bentuk hasilnya, Pasal 10 menyebut hasil TKA disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA, dan bentuk keduanya ditetapkan oleh Menteri. Peserta jalur pendidikan formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA. Peserta jalur pendidikan informal yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori tertentu berhak memperoleh sertifikat dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

Sertifikatnya diterbitkan oleh Kementerian dan dicetak oleh satuan pendidikan memakai format lampiran Permen. Isinya paling sedikit memuat nomor sertifikat, nama dan nomor pokok satuan pendidikan asal, nama dan nomor pokok satuan pendidikan pelaksana, nama lengkap peserta, tempat dan tanggal lahir, nomor induk siswa nasional, nilai dan kategori capaian TKA, serta tanggal terbit. Sertifikat diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke bahasa asing sesuai kebutuhan pengguna. Kalau datanya berubah atau sertifikatnya rusak dan hilang, Pasal 16 sampai 18 menyediakan mekanisme penerbitan perbaikan dan pencetakan ulang.

Key Takeaway

Aturan TKA memakai kata "dapat" untuk keikutsertaan dan untuk pemakaian hasilnya di seleksi perguruan tinggi. Perlakukan TKA sebagai peluang tambahan yang serius, bukan sebagai satu-satunya penentu. Sampai kanal resmi menyatakan sebaliknya, jangan menaruh seluruh strategi masuk PTN di atasnya.

Apakah TKA Menentukan Kelulusan Sekolah

Pertanyaan ini muncul hampir di setiap grup angkatan: kalau nilaiku jeblok di TKA, apakah aku bisa tidak lulus? Jawaban jujurnya bergantung pada jalur pendidikanmu, dan Permendikdasmen 9/2025 memisahkan dua hal ini dengan cukup rapi.

Untuk jalur pendidikan formal dan nonformal, aturan induknya tidak mengaitkan kelulusan satuan pendidikan dengan hasil TKA. Yang disebut Pasal 10 dan Pasal 11 hanyalah hasil berupa nilai, kategori capaian, dan sertifikat. Fungsinya diarahkan ke seleksi dan penyetaraan, bukan ke penentuan lulus atau tidak lulus dari sekolah. Jadi buat kamu yang bersekolah reguler atau ikut program Paket, jangan menyamakan tes ini dengan Ujian Nasional lama yang dulu bisa menahan kelulusan.

Ada satu pengecualian yang tertulis eksplisit. Untuk jalur pendidikan informal, yaitu sekolahrumah, Pasal 10 menyebut peserta yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori tertentu berhak memperoleh sertifikat dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Di jalur inilah hasil TKA memang menjadi penanda kelulusan, karena tidak ada rapor sekolah formal yang menyertainya.

Kesimpulannya, bagi mayoritas murid TKA bukan penjaga gerbang kelulusan. Nilainya penting karena dipakai untuk seleksi ke jenjang berikutnya, bukan karena bisa membuatmu tinggal kelas. Kalau kamu cemas menjelang hari H, menyiapkan diri dengan tenang jauh lebih berguna daripada panik, termasuk membiasakan rutinitas kecil seperti doa sebelum ujian dan tidur yang cukup malam sebelumnya.

Siapa yang Paling Perlu Memprioritaskan TKA

Tidak semua murid punya kepentingan yang sama terhadap TKA. Kalau kita baca ulang kegunaan hasil di Pasal 13, ada beberapa kelompok yang sebaiknya menaruh perhatian lebih besar dan menyiapkannya lebih serius.

Pertama, murid kelas 6 dan kelas 9 yang mengincar sekolah favorit lewat jalur prestasi. Pasal 13 menyebut hasil TKA dapat menjadi salah satu syarat pada seleksi penerimaan murid baru jenjang berikutnya jalur prestasi. Kalau sekolah tujuanmu memakai jalur ini, nilai yang bagus bisa menjadi pembeda di antara pelamar yang rapornya mirip.

Kedua, murid kelas 12 SMA, MA, dan SMK yang berencana lanjut ke perguruan tinggi. Hasilnya dapat menjadi salah satu pertimbangan pada seleksi mahasiswa baru. Meskipun belum menjadi komponen resmi seleksi nasional, memegang sertifikat dengan kategori capaian baik jelas tidak merugikan. Sambil itu, kamu tetap perlu memahami jalur yang sudah pasti ada seperti UTBK, memantau kapan UTBK berikutnya digelar, dan membaca ketatnya persaingan lewat data daya tampung SNBT.

Ketiga, murid jalur nonformal dan informal. Bagi mereka, hasil TKA dipakai untuk menyetarakan hasil belajar dengan pendidikan formal, sehingga tes ini berfungsi sebagai jembatan pengakuan yang penting, bukan sekadar nilai tambahan.

Kalau kamu tidak masuk salah satu kelompok itu, TKA tetap berguna sebagai potret kemampuan yang objektif. Anggap saja alat gratis untuk membaca posisi akademikmu sebelum pertaruhan yang lebih besar tiba.

Kesalahan Umum dan Mispersepsi tentang TKA

Karena TKA masih tergolong baru, informasi keliru menyebar lebih cepat daripada aturan resminya. Ini beberapa salah kaprah yang paling sering aku temui, lengkap dengan koreksinya berdasarkan batang tubuh Permendikdasmen 9/2025.

  • "TKA itu UN yang dihidupkan lagi." Keliru secara dokumen. TKA mencabut aturan Uji Kesetaraan, sedangkan aturan UN sudah lebih dulu dicabut oleh aturan Asesmen Nasional. Kemiripan gagasannya ada, tetapi jalur hukumnya berbeda.
  • "TKA otomatis jadi syarat masuk PTN." Belum tentu. Aturannya memakai frasa dapat menjadi salah satu pertimbangan, tanpa menyebut jalur atau bobot. Sampai kanal resmi menyatakan sebaliknya, perlakukan ini sebagai peluang, bukan kepastian.
  • "Semua mata pelajaran diujikan." Tidak. Hanya mata pelajaran tertentu, dan daftarnya berbeda tiap jenjang. Bahasa Indonesia dan matematika menjadi inti di semua jenjang.
  • "TKA pasti gratis untuk semua." Aturan hanya menyebut sumber pendanaan negara, tidak menyatakan larangan pungutan. Konfirmasi ke sekolahmu untuk kepastian di lapangan.
  • "Kalau gagal TKA, otomatis tidak lulus sekolah." Untuk jalur formal dan nonformal, aturan tidak mengaitkan kelulusan dengan hasil TKA.

Benang merahnya satu: banyak kesimpulan beredar tanpa membuka dokumen aslinya. Sebelum ikut panik, cek dulu ke sumber primer. Kebiasaan itu jauh lebih berharga daripada menghafal kabar dari grup sebelah. Daripada menebak-nebak bentuk soal rahasia, lebih baik mengasah kemampuan dasar lewat kumpulan contoh soal yang memang relevan dengan materi sekolahmu.

Waktu Penyelenggaraan dan Cara Mempersiapkan

Aku akan lugas: Permendikdasmen 9/2025 tidak mencantumkan tanggal pelaksanaan TKA. Pasal 5 ayat (1) menugaskan Kementerian menetapkan pedoman penyelenggaraan, dan Pasal 24 menyatakan tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan ditetapkan oleh Menteri. Artinya jadwal hidup di dokumen pedoman dan pengumuman resmi, bukan di Permen.

Yang bisa aku pastikan dari portal resmi TKA per 17 Juli 2026 adalah struktur kanalnya: portal itu menyediakan kanal terpisah bertajuk "TKA 2026 - SD/SMP" dan "TKA 2025 - SMA/SMK". Dari situ terbaca bahwa jenjang SMA/SMK lebih dulu masuk siklus TKA pada 2025, sementara jenjang SD dan SMP menyusul pada 2026. Portal itu juga menampilkan dasbor statistik pendaftaran per jenjang, termasuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, kesetaraan, dan sekolah khusus.

Di luar itu, aku tidak akan menyebut tanggal apa pun. Kebijakan ini masih bergerak, dan angka jadwal yang salah bisa membuat orang kehilangan kesempatan. Pantau langsung portal TKA dan pengumuman dari sekolahmu.

Lalu bagaimana menyiapkannya kalau detailnya saja belum semuanya terbit? Justru di sinilah kabar baiknya. Yang sudah pasti dari Pasal 9 adalah mata ujinya, dan itu cukup untuk mulai bergerak sekarang.

Alur langkah persiapan menghadapi ujian TKA secara terstruktur
Urutan persiapan yang masuk akal: kuatkan materi dasar, berlatih dengan timer, lalu bedah tiap kesalahan.
  1. Pastikan status pendataanmu beres. Pasal 8 ayat (2) mewajibkan murid terdaftar dalam sistem basis data Kementerian. Cek ke wali kelas atau operator sekolah bahwa datamu, termasuk NISN, sudah benar. Ini urusan administratif yang sering terlewat dan paling menyebalkan kalau bermasalah di menit akhir.
  2. Kuatkan dua fondasi lebih dulu. Bahasa Indonesia dan matematika diujikan di semua jenjang tanpa kecuali. Berapa pun jenjangmu, dua ini tidak akan mubazir. Kamu bisa mulai dari latihan literasi bahasa Indonesia dan penalaran matematika di bank soal gratis kami.
  3. Untuk SMA dan SMK, tambahkan bahasa Inggris. Komponen ini pasti ada menurut Pasal 9 ayat (2), jadi menyicilnya dari sekarang jelas aman. Latihan literasi bahasa Inggris bisa jadi titik mulai.
  4. Jangan mengejar mata pelajaran pilihan secara membabi buta. Karena daftarnya ditetapkan lewat pedoman, tunggu kepastian resmi, lalu fokus pada mata pelajaran yang memang kamu kuasai dan relevan dengan rencana lanjutanmu.
  5. Latihan dengan kondisi mirip ujian. Mengerjakan soal sambil rebahan tanpa timer itu ilusi produktif. Ambil tryout berbasis komputer dengan waktu berjalan supaya kamu terbiasa mengelola tempo dan tekanan.
  6. Analisis kesalahanmu, jangan cuma hitung skor. Ini kebiasaan yang paling mengubah hasil menurut pengalamanku. Setiap soal yang salah, tanyakan kenapa: tidak paham konsep, salah baca, atau kehabisan waktu. Tiga sebab itu butuh tiga obat berbeda.

Karena TKA mengukur capaian mata pelajaran, latihan terarah benar-benar berbanding lurus dengan hasil. Kamu bisa menyisir materi lewat bank soal per topik, lalu menguji ketahanan lewat simulasi berbasis komputer. Mulai dari topik yang paling sering bikin kamu ragu, bukan dari topik yang paling nyaman dikerjakan.

Benchmark

Patokan yang bisa kamu pegang tanpa menunggu pedoman terbit: bahasa Indonesia dan matematika diujikan di 4 dari 4 kelompok jenjang TKA, sementara bahasa Inggris muncul di jenjang SMA/MA/Paket C dan SMK/MAK. Artinya dua mata pelajaran pertama itu investasi paling aman untuk mulai dicicil hari ini.

Terakhir, satu pesan dari kakak tingkat. Aturan pendidikan di Indonesia sedang bergerak cepat, dan TKA masih tergolong baru. Sepanjang riset artikel ini aku menemukan sendiri dua aturan yang sudah dicabut tapi masih ramai dikutip seolah berlaku. Jadi biasakan mengecek ke sumber primer, dan jangan panik oleh kabar simpang siur di grup. Yang kamu kendalikan bukan kebijakannya, melainkan kesiapanmu.

Cara Memantau Informasi Resmi TKA

Karena banyak detail TKA hidup di dokumen pedoman dan pengumuman, bukan di dalam Permen, kemampuan memantau sumber resmi menjadi keterampilan tersendiri. Ini kanal yang aku pakai sendiri saat menyusun artikel ini, diurutkan dari yang paling otoritatif.

  1. Portal resmi TKA. Beralamat di tka.kemendikdasmen.go.id, memuat kanal per jenjang dan dasbor pendaftaran. Ini titik pertama untuk urusan jadwal dan mekanisme teknis.
  2. Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik). Unit yang menangani asesmen terstandar. Rilis dan pedoman teknis biasanya bermuara ke sini.
  3. Basis data peraturan BPK. Untuk memastikan status hukum sebuah aturan, berlaku atau sudah dicabut. Satu kolom status di sana cukup untuk menyaring banyak kabar keliru.
  4. Sekolahmu sendiri. Surat edaran resmi turun lewat dinas dan satuan pendidikan. Wali kelas dan operator sekolah sering tahu lebih dulu daripada media.

Untuk urusan lanjut ke perguruan tinggi, tambahkan portal SNPMB ke daftar pantauanmu, karena di situlah komponen seleksi nasional diumumkan seandainya ada perubahan. Selagi menunggu kepastian jadwal, jangan diam saja. Kamu bisa mengukur kesiapan lewat bank soal gratis dan simulasi tryout berbasis komputer, atau melihat pilihan paket belajar di halaman harga kalau butuh pendampingan yang lebih terarah. Waktu tunggu paling baik dipakai untuk berlatih, bukan untuk cemas.

Sumber

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ujian TKA adalah singkatan dari apa?

TKA adalah singkatan dari Tes Kemampuan Akademik. Menurut Pasal 1 angka 1 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Penyelenggaranya adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Apa bedanya TKA dengan Asesmen Nasional (ANBK)?

Bedanya ada pada sasaran. TKA mengukur capaian akademik individu murid pada mata pelajaran tertentu dan hasilnya bisa dipakai untuk seleksi. Asesmen Nasional, menurut Pasal 1 Permendikbudriset Nomor 17 Tahun 2021, adalah evaluasi sistem pendidikan yang mengukur literasi membaca, numerasi, karakter, dan kualitas lingkungan belajar. Keduanya sama-sama berstatus Berlaku, jadi TKA tidak menggantikan AN.

Apakah TKA menggantikan Ujian Nasional?

Secara hukum tidak. Aturan UN, yaitu Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, tercatat Tidak Berlaku karena dicabut oleh Permendikbudriset Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Sementara Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA mencabut Permendikbudriset Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Jadi TKA menggantikan aturan Uji Kesetaraan, bukan UN.

TKA untuk kelas berapa saja?

Menurut Pasal 8 Permendikdasmen 9/2025, peserta TKA jalur pendidikan formal adalah murid kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, serta kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK. Jalur nonformal mencakup kelas 6 Paket A, kelas 9 Paket B, dan kelas 12 Paket C. Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual dikecualikan.

Apa saja mata pelajaran yang diujikan di TKA?

Pasal 9 mengatur bahwa jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B menguji bahasa Indonesia dan matematika. Jenjang SMA/MA/Paket C dan SMK/MAK menguji bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan. Daftar rinci mata pelajaran pilihan tidak dicantumkan dalam Permen dan diserahkan ke pedoman penyelenggaraan TKA, jadi rujuk portal resmi tka.kemendikdasmen.go.id untuk kepastiannya.

Apakah TKA wajib diikuti?

Pasal 8 ayat (1) memakai frasa TKA dapat diikuti oleh murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Kata dapat menandakan kebolehan, bukan kewajiban. Namun Pasal 8 ayat (2) menyatakan murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola Kementerian. Karena detail teknis diatur lewat pedoman yang ditetapkan Menteri, sebaiknya konfirmasi ke sekolahmu.

Apakah nilai TKA dipakai untuk SNBP atau masuk PTN?

Pasal 13 ayat (3) menyatakan hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi. Aturan itu membuka peluang, tetapi tidak menyebut jalur atau bobot tertentu. Per 17 Juli 2026, laman utama snpmb.id belum memuat TKA sebagai komponen seleksi, jadi pantau terus kanal resmi SNPMB.

Ditulis oleh

Tim Redaksi Target Lulus

Tim penyusun konten Target Lulus. Seluruh info seleksi dirujuk ke pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, SNPMB, dan instansi terkait dengan tautan sumber di setiap artikel.

Tim Redaksi Target Lulus menyusun rangkuman materi, bank soal, dan panduan seleksi berdasarkan kisi-kisi serta peraturan resmi. Setiap klaim jadwal dan persyaratan selalu ditautkan ke sumber resminya.