Target Lulus
Info CPNSTerbit Terakhir diperbarui

Latsar CPNS: Dasar Hukum, Agenda Pembelajaran, dan Syarat Lulusnya

Latsar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan masa prajabatan yang wajib kamu jalani setelah diangkat menjadi Calon PNS, jadi posisinya ada sesudah seleksi, bukan di dalamnya. Artikel ini merinci dasar hukum yang berlaku, siapa penyelenggaranya, pola blended learning dari MOOC sampai klasikal, agenda pembelajaran, rancangan aktualisasi, bobot penilaian, batas nilai kelulusan, serta konsekuensi kalau kamu tidak lulus.

Latsar CPNS: Dasar Hukum, Agenda Pembelajaran, dan Syarat Lulusnya
Ilustrasi konsep, bukan foto dokumentasi peristiwa atau lokasi. Kredit: Redaksi Target Lulus.

Latsar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang wajib kamu jalani setelah resmi diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Posisinya penting untuk diluruskan sejak awal: Latsar bukan bagian dari seleksi masuk, melainkan tahap sesudahnya. Aturan mainnya ditetapkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) lewat Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, yang sudah diubah dengan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021. Hasil Latsar menentukan satu hal besar, yaitu apakah status CPNS-mu naik menjadi PNS atau justru berakhir dengan pemberhentian.

Latsar CPNS Adalah Pelatihan Wajib di Masa Prajabatan

Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 1 mendefinisikan Pelatihan Dasar CPNS sebagai pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang. Pasal yang sama mendefinisikan Masa Prajabatan sebagai masa percobaan selama 1 tahun yang wajib dijalani CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Kewajiban itu bukan kebijakan internal LAN semata. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 34 menyebutkan bahwa Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun, masa percobaan itu merupakan masa prajabatan, dan masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Ayat berikutnya menegaskan dua hal yang jarang diperhatikan pelamar: pendidikan dan pelatihan tersebut hanya dapat diikuti 1 kali, dan pembinaannya dilakukan oleh Kepala LAN.

Kompetensi yang dibentuk juga sudah dipatok. Menurut Pasal 6 Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana diubah Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021, kompetensi peserta diukur dari kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya smart governance, serta menunjukkan penguasaan kompetensi teknis sesuai bidang tugas.

Ringkasnya: lulus seleksi CPNS membuatmu berstatus Calon PNS, bukan PNS. Status itu baru berubah setelah kamu lulus Latsar dan memenuhi syarat kesehatan, sesuai Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Posisi Latsar dalam Urutan Perjalanan dari Pelamar sampai PNS

Banyak pelamar menganggap perjalanan berhenti di pengumuman kelulusan. Urutan sebenarnya lebih panjang. Kamu mendaftar dan lolos seleksi administrasi, mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang, lalu diumumkan lulus dan diangkat sebagai CPNS lewat keputusan pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setelah itu barulah kamu masuk masa prajabatan dan dijadwalkan mengikuti Latsar. Kalau kamu masih berada di tahap sebelum ini, penjelasan dasarnya ada di artikel apa itu CPNS, dan latihan soal terarah lewat bank soal serta tryout akan lebih berguna ketimbang menghafal materi Latsar yang belum tentu kamu jalani.

Diagram alur dari seleksi administrasi, SKD, SKB, pengangkatan CPNS, masa prajabatan dan Latsar, sampai dua kemungkinan diangkat PNS atau diberhentikan
Latsar berada di masa prajabatan sesudah kamu diangkat CPNS. Lulus Latsar plus sehat jasmani dan rohani membuatmu diangkat PNS; sebaliknya berujung pemberhentian.Diagram: Redaksi Target Lulus, berdasarkan PP 11/2017 Pasal 34, 36, dan 37 serta Peraturan LAN 1/2021.

Rangkaian itu ditutup oleh Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang menyatakan Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 serta sehat jasmani dan rohani. Pasal 37 menutup celahnya: Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diberhentikan sebagai calon PNS.

Jalur ini khas PNS. Pegawai dengan skema perjanjian kerja punya jalur pembekalan sendiri, sehingga membandingkan keduanya membantu kamu tidak salah membaca informasi yang beredar. Kamu bisa menelusuri perbedaan CPNS dan PPPK, lalu melihat bagaimana pembekalan daring untuk PPPK dijalankan lewat MOOC PPPK dan SWAJAR PPPK. Istilahnya mirip, tetapi dasar hukum dan konsekuensinya berbeda.

Dasar Hukum Latsar CPNS yang Berlaku Sekarang

Kerangka besarnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 3 ayat (2) undang-undang ini menetapkan nilai dasar ASN yang terdiri atas berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tujuh nilai itulah yang populer disingkat BerAKHLAK, dan penerapannya di lingkungan instansi pemerintah dituangkan lewat Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.

Pertanyaan yang wajar muncul: kalau undang-undangnya sudah baru, apakah aturan turunan lama otomatis gugur? Tidak. Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang baru. Itu sebabnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020) dan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 masih menjadi rujukan operasional Latsar.

Di level teknis, aturan yang kamu pakai adalah Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021, ditetapkan dan diundangkan pada 18 Januari 2021, dengan status berlaku menurut basis data JDIH BPK. Peraturan itu diubah oleh Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Perubahannya menyentuh rumusan kompetensi dan kurikulum (menjadi kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya smart governance), ketentuan rapat evaluasi, serta penegasan batas nilai kelulusan.

Ada satu jebakan informasi yang sering kamu temui di internet. Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sudah dicabut oleh Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 lewat Pasal 45. Sebelumnya, Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018 sendiri mencabut Peraturan LAN Nomor 25 Tahun 2017. Jadi kalau kamu menemukan panduan Latsar yang masih bersandar pada Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018 atau peraturan Kepala LAN terbitan 2016 dan 2017, itu rujukan lama yang sudah tidak berlaku.

Siapa yang Menyelenggarakan Latsar dan Di Mana Tempatnya

Latsar tidak bisa diselenggarakan sembarang lembaga. Pasal 10 Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 memberi hak penyelenggaraan kepada Lembaga Pelatihan Terakreditasi. Lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi tetap dapat menyelenggarakan Latsar, tetapi harus dengan penjaminan mutu dari LAN atau dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi dengan akreditasi paling rendah kategori B. Lembaga dengan syarat tertentu hanya boleh menyelenggarakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari LAN.

Prosedurnya juga terjadwal. Pasal 12 mengatur bahwa surat permohonan penyelenggaraan dan penjaminan mutu harus diterima LAN paling lambat 15 hari kerja sebelum penyelenggaraan Latsar, dan surat itu menjadi dasar penerbitan kode registrasi alumni. Kode registrasi inilah yang kelak menjadi penanda keabsahan status alumni Latsar-mu.

Soal jumlah peserta, Pasal 18 menetapkan satu angkatan berisi 40 orang. Bila lebih dari 40 orang, penyelenggaraan tetap bisa berjalan dengan persetujuan tertulis Kepala LAN. Bila kurang dari 40 orang, penyelenggaraan tetap dimungkinkan dengan mempertimbangkan aspek keuangan dan kondisi lembaga penyelenggara. Pasal 19 bahkan membolehkan penggabungan peserta golongan III dan golongan II dalam satu angkatan, sepanjang ada persetujuan tertulis dari LAN.

Biayanya bukan tanggunganmu secara pribadi. Pasal 39 menyatakan pembiayaan program Latsar dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah asal peserta, dengan rincian biaya kurikulum pembentukan karakter ditetapkan oleh Kepala LAN. Yang perlu kamu siapkan adalah dokumen persyaratan pada Pasal 20, yaitu keputusan pengangkatan sebagai CPNS, pernyataan melaksanakan tugas dari PPK instansi asal, keterangan sehat dari dokter pemerintah, surat penugasan dari PPK, dan pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan penyelenggaraan Latsar.

Dua Bentuk Latsar: Klasikal dan Blended Learning

Pasal 7 Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 menyebut Latsar dapat dilaksanakan dalam bentuk Pelatihan Klasikal atau Blended Learning. Pelatihan Klasikal adalah Latsar yang strategi pembelajarannya sebagian besar berupa tatap muka di dalam kelas. Blended Learning memadukan pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran daring.

Diagram perbandingan Latsar Pelatihan Klasikal 511 JP dan Blended Learning 647 JP beserta tiga bagian Blended Learning
Pelatihan Klasikal berlangsung 511 JP atau setara 51 hari kerja, sedangkan Blended Learning 647 JP atau setara 74 hari kerja yang terbagi ke Pelatihan Mandiri, Distance Learning, dan klasikal.Diagram: Redaksi Target Lulus, berdasarkan Peraturan LAN 1/2021 Pasal 7 dan 44, sebagaimana diubah Peraturan LAN 10/2021 Pasal 15.

Durasinya berbeda. Menurut Pasal 15 sebagaimana diubah Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021, kurikulum pembentukan karakter pada Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 511 JP (jam pelajaran) atau setara 51 hari kerja, sedangkan pada Blended Learning dilaksanakan selama 647 JP atau setara 74 hari kerja. Blended Learning terlihat lebih panjang karena sebagian besar bebannya berupa belajar mandiri dan aktualisasi di tempat kerja, bukan duduk di kelas.

Arah kebijakannya jelas mengarah ke Blended Learning. Pasal 44 mengatur bahwa Pelatihan Klasikal dilaksanakan bagi instansi pemerintah yang belum siap menyelenggarakan Blended Learning, dan paling lambat 3 tahun sejak peraturan itu berlaku, Latsar dilaksanakan secara Blended Learning. Pelatihan Klasikal tetap dimungkinkan dengan mempertimbangkan kondisi daerah atau kondisi lain, sepanjang ada persetujuan tertulis Kepala LAN. Pasal 43 menambahkan bahwa dalam keadaan darurat, pembelajaran klasikal dapat dialihkan menjadi distance learning atas persetujuan atau penetapan Kepala LAN.

Saat pembelajaran klasikal berlangsung, Pasal 7 ayat (4) menyebut peserta diasramakan dan diberi kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani. Pasal 8 menambahkan adanya proses pendampingan yang mencakup penguatan jasmani, rohani, dan/atau spiritual. Untuk peserta berkebutuhan khusus, Pasal 9 mewajibkan lembaga penyelenggara memberikan pendampingan dan/atau fasilitasi.

Tiga Bagian Blended Learning: MOOC, Distance Learning, dan Klasikal

Pasal 7 ayat (2) memecah Blended Learning menjadi tiga bagian pembelajaran, yaitu Pelatihan Mandiri, Distance Learning, dan pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Latsar. Distance Learning sendiri terdiri atas e-learning dan aktualisasi. Pelatihan Mandiri adalah pembelajaran mandiri secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan LAN, dan inilah tahap yang di kalangan peserta biasa disebut MOOC karena LAN menyediakannya lewat platform daring bernama MOOC Latsar CPNS.

Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021 merinci metode dan tempat setiap bagian, sehingga kamu bisa tahu persis di mana harus berada pada setiap fase.

Bagian pembelajaranMetodeTempat pelaksanaan
Pelatihan Mandiri (dikenal sebagai MOOC)Daring secara tidak langsung (asynchronous)Tempat kedudukan peserta
Distance Learning: e-learningDaring secara langsung (synchronous) dan asynchronousTempat kedudukan peserta
Distance Learning: aktualisasiPenerapan pembelajaran pada pekerjaan nyataInstansi Pemerintah asal peserta
Pembelajaran klasikalTatap muka, peserta diasramakanTempat penyelenggaraan Blended Learning

Perhatikan bahwa hanya satu dari empat baris itu yang menuntut kamu meninggalkan kota asal. Sisanya dijalani dari tempat kedudukanmu atau dari kantor tempat kamu ditugaskan, sehingga pengelolaan waktu antara pekerjaan harian dan tugas Latsar menjadi tantangan utamanya.

Agenda Pembelajaran dan Materi Pokok yang Diujikan

Pasal 13 membagi struktur kurikulum Latsar menjadi dua, yaitu kurikulum pembentukan karakter PNS dan kurikulum penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas. Kurikulum pembentukan karakter dirinci pada Pasal 14 sebagaimana diubah Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021, terdiri atas empat agenda inti ditambah agenda orientasi program.

Agenda pembelajaranFokusCatatan
Orientasi programPemahaman umum tentang kebijakan penyelenggaraan Latsar CPNSDilaksanakan sebagai pengantar, di luar empat agenda inti
Agenda sikap perilaku bela negaraMembentuk kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negaraAgenda pertama pada kurikulum pembentukan karakter
Agenda nilai-nilai dasar PNSMengaktualisasikan nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas jabatanMerujuk tujuh nilai dasar ASN pada Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2023
Agenda kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya smart governanceMemahami posisi dan peran PNS dalam tata kelola pemerintahanRumusan hasil perubahan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021
Agenda habituasiMembiasakan penerapan nilai lewat aktualisasi di tempat kerjaMenjadi dasar rancangan dan pelaksanaan aktualisasi

Jangan bayangkan Latsar sebagai ujian pilihan ganda seperti tes seleksi. Penilaian akademiknya memang ada, tetapi porsi terbesar justru menuntut kamu menerapkan materi pada pekerjaan nyata, lalu mempertanggungjawabkannya di depan penguji.

Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas

Bagian kedua kurikulum sering luput dari perhatian peserta baru. Pasal 16 menyebut kurikulum penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas menekankan praktik pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan, dan strukturnya terdiri atas agenda untuk memenuhi kompetensi teknis administratif serta agenda untuk memenuhi kompetensi teknis substantif. Pelaksanaannya berlangsung di tempat kerja instansi asal peserta, bukan di kampus pelatihan.

Waktunya cukup fleksibel. Pasal 41 membolehkan pembelajaran ini dilaksanakan sebelum Latsar dimulai, selama pembelajaran aktualisasi di tempat kerja pada penyelenggaraan Pelatihan Klasikal, atau paling lambat sebelum pembelajaran klasikal pada penyelenggaraan Blended Learning. Adapun mata pelatihan dan jumlah JP-nya, menurut Pasal 42, dikonsultasikan dengan instansi teknis dan/atau instansi pembina jabatan fungsional serta dikoordinasikan dengan LAN, dengan mempertimbangkan waktu masa prajabatan dan ketersediaan anggaran instansi.

Karena itu, isi bagian ini berbeda antara guru, analis kebijakan, pranata komputer, dan perawat. Kamu perlu menanyakannya ke unit kepegawaian instansimu, bukan menyalin pengalaman peserta dari instansi lain.

Rancangan Aktualisasi dan Pelaksanaan Aktualisasi

Aktualisasi adalah jantung Latsar. Pada Blended Learning, aktualisasi merupakan salah satu komponen Distance Learning dan bertempat di Instansi Pemerintah asal peserta. Prosesnya berjalan dua langkah: kamu menyusun rancangan aktualisasi lebih dulu, menyeminarkannya, lalu melaksanakan rancangan itu di tempat kerja dan mempertanggungjawabkan hasilnya.

Kedua langkah itu dinilai terpisah. Pasal 23 dan Pasal 24 memecah bobot evaluasi aktualisasi menjadi evaluasi rancangan aktualisasi sebesar 20 persen dan evaluasi pelaksanaan aktualisasi sebesar 30 persen, baik pada Pelatihan Klasikal maupun Blended Learning. Artinya separuh nilai akhirmu ditentukan oleh satu rangkaian kegiatan ini.

Peraturan juga menyediakan ruang perbaikan. Pasal 30 mengatur bahwa untuk penilaian rancangan aktualisasi, peserta diberi kesempatan perbaikan paling lambat 3 hari setelah seminar rancangan aktualisasi. Untuk penilaian pelaksanaan aktualisasi, peserta diberi kesempatan remedial sebanyak 1 kali paling lambat 1 minggu setelah pelatihan berakhir atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan dalam rapat evaluasi.

Dampaknya tidak berhenti saat Latsar selesai. Pasal 37 mengatur evaluasi pasca pelatihan yang bertujuan menilai kesinambungan aktualisasi di tempat kerja, dilakukan dalam rentang 6 sampai 12 bulan terhitung sejak berakhirnya penyelenggaraan Latsar, dengan hasil yang disampaikan kepada PPK, pimpinan instansi asal peserta, dan Kepala LAN.

Pilih isu aktualisasi dari pekerjaan yang benar-benar kamu pegang di unit kerja, bukan isu besar yang terdengar keren tapi tidak bisa kamu eksekusi. Rancangan yang realistis lebih mudah dibuktikan dengan dokumentasi, dan dokumentasi itulah yang dinilai pada tahap pelaksanaan.

Sistem Penilaian, Bobot Nilai, dan Batas Kelulusan

Pasal 21 membagi evaluasi Latsar menjadi tiga, yaitu evaluasi peserta, evaluasi tenaga pelatihan, dan evaluasi penyelenggaraan. Yang menyangkut kelulusanmu adalah evaluasi peserta. Menurut Pasal 22, aspek penilaiannya terdiri atas evaluasi sikap perilaku, evaluasi akademik, evaluasi aktualisasi, dan evaluasi penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas.

Diagram batang bobot penilaian Latsar untuk Pelatihan Klasikal dan Blended Learning, dengan aktualisasi 50 persen dan batas lulus 70,01
Aktualisasi memegang 50 persen bobot di kedua bentuk Latsar. Kamu lulus kalau setiap aspek minimal berkualifikasi cukup memuaskan.Diagram: Redaksi Target Lulus, berdasarkan Peraturan LAN 1/2021 Pasal 23 sampai 27, sebagaimana diubah Peraturan LAN 10/2021.

Bobotnya berbeda antara Pelatihan Klasikal (Pasal 23) dan Blended Learning (Pasal 24).

Aspek penilaianPelatihan KlasikalBlended Learning
Evaluasi sikap perilaku10 persen (5 persen dari lembaga pelatihan, 5 persen dari instansi asal)15 persen (10 persen dari lembaga pelatihan, 5 persen dari instansi asal)
Evaluasi akademik20 persen20 persen (10 persen Pelatihan Mandiri, 10 persen e-learning)
Evaluasi aktualisasi50 persen (rancangan 20 persen, pelaksanaan 30 persen)50 persen (rancangan 20 persen, pelaksanaan 30 persen)
Evaluasi penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas20 persen15 persen
Total100 persen100 persen

Aktualisasi memegang 50 persen bobot pada kedua bentuk Latsar. Kalau kamu harus memilih di mana energi terbesar ditumpahkan, jawabannya bukan di hafalan materi, melainkan di kualitas rancangan dan bukti pelaksanaan aktualisasi.

Setelah seluruh aspek dihitung, skor akhirmu diterjemahkan ke lima kualifikasi menurut Pasal 25 Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021.

KualifikasiRentang skor
Sangat memuaskan90,01 sampai 100
Memuaskan80,01 sampai 90,0
Cukup memuaskan70,01 sampai 80,0
Kurang memuaskan60,01 sampai 70,0
Tidak memuaskanKurang dari atau sama dengan 60,0

Status kelulusan ditetapkan lewat rapat evaluasi akhir yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan Terakreditasi. Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021 menambahkan ketentuan bahwa rapat itu dilaksanakan sebelum Latsar berakhir, dengan melibatkan tim yang ditetapkan pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.

Pasal 27 menetapkan tiga kemungkinan hasil, yaitu lulus, ditunda kelulusannya, atau tidak lulus. Kamu dinyatakan lulus apabila memperoleh kualifikasi paling rendah cukup memuaskan untuk setiap aspek penilaian. Perhatikan frasa setiap aspek, karena nilai tinggi di satu aspek tidak otomatis menutup nilai rendah di aspek lain. Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021 mempertegasnya dalam ketentuan hasil akhir, yaitu peserta dinyatakan lulus bila memperoleh nilai paling rendah 70,01 atau masuk kualifikasi paling rendah cukup memuaskan.

Kalau Nilaimu Kurang: Remedial, Konseling, sampai Pemberhentian

Kabar baiknya, tidak semua nilai kurang langsung berarti gagal. Pasal 27 ayat (3) menyatakan peserta ditunda kelulusannya apabila memperoleh kualifikasi kurang memuaskan pada evaluasi akademik, evaluasi aktualisasi, dan/atau evaluasi penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas. Peserta yang ditunda wajib mengikuti pembelajaran remedial sesuai Pasal 29, dan menurut Pasal 30 keseluruhan proses remedial dilakukan paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak rapat evaluasi akhir selesai.

Untuk aspek sikap perilaku, penanganannya berbeda. Pasal 31 mengatur peserta yang dinilai memiliki sikap perilaku kurang memuaskan atau tidak memuaskan diberikan konseling, baik oleh lembaga penyelenggara maupun oleh instansi asal peserta.

Kabar kurang menyenangkannya juga jelas. Pasal 27 ayat (4) menyatakan peserta dinyatakan tidak lulus apabila memperoleh kualifikasi tidak memuaskan, memperoleh nilai sikap perilaku dengan kualifikasi kurang memuaskan atau tidak memuaskan, dan/atau jumlah ketidakhadiran melebihi 6 sesi, 18 JP, dan/atau 2 hari secara kumulatif. Pada Blended Learning, ketentuan ketidakhadiran itu diberlakukan untuk Distance Learning dengan metode synchronous dan untuk pembelajaran klasikal.

Selain jalur nilai, ada jalur disiplin. Pasal 38 mewajibkan setiap peserta mematuhi Kode Sikap Perilaku, dengan sanksi berjenjang berupa peringatan lisan, surat teguran, atau pemberhentian tidak dengan hormat dari Latsar. Peserta yang diberhentikan dikembalikan ke instansi asalnya.

Ujung dari keduanya sama beratnya. Pasal 40 menyatakan PPK instansi asal peserta memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS berdasarkan ketidaklulusan peserta atau pemberhentian dari Latsar. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang menyebut pendidikan dan pelatihan tersebut hanya dapat diikuti 1 kali, sehingga tidak ada mekanisme mengulang dari awal pada tahun berikutnya. Sebagai catatan tambahan, Pasal 35 peraturan pemerintah yang sama menyatakan Calon PNS yang mengundurkan diri saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Kiat Praktis Menjalani Latsar CPNS

Pertama, perlakukan kehadiran sebagai syarat mati. Batas ketidakhadiran hanya 6 sesi, 18 JP, dan/atau 2 hari kumulatif, dan melewatinya membuatmu tidak lulus tanpa memandang nilai akademik. Catat jadwal sesi synchronous di kalender pribadi, bukan hanya mengandalkan pengumuman grup.

Kedua, jangan menumpuk tugas Pelatihan Mandiri di akhir. Karena metodenya asynchronous, godaan untuk menunda besar sekali, padahal evaluasi akademik pada Blended Learning membagi bobot 10 persen untuk Pelatihan Mandiri dan 10 persen untuk e-learning. Menyelesaikannya lebih awal juga membebaskan waktumu ketika aktualisasi mulai menuntut perhatian penuh.

Ketiga, kunci nilai terbesar ada di aktualisasi. Diskusikan isu yang akan kamu angkat dengan atasan langsung dan pendamping dari lembaga penyelenggara sejak awal, supaya rancanganmu tidak ditolak karena tidak relevan dengan tugas jabatan. Kumpulkan bukti pelaksanaan secara rapi sejak hari pertama, mulai dari notula, tangkapan layar sistem, foto kegiatan, sampai lembar persetujuan atasan.

Keempat, rawat sikap perilaku. Bobotnya memang paling kecil, tetapi ia satu-satunya aspek yang nilai kurang memuaskan saja sudah cukup membuatmu dinyatakan tidak lulus, tanpa jalur remedial. Ketepatan waktu, cara berkomunikasi, dan kepatuhan pada Kode Sikap Perilaku dinilai oleh dua pihak sekaligus, yaitu lembaga pelatihan dan instansi asalmu.

Kelima, siapkan fisik untuk fase klasikal. Peserta diasramakan dan diberi kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani, sehingga stamina ikut menentukan seberapa nyaman kamu melewati periode itu.

Keenam, pastikan dokumen administrasimu lengkap sebelum pemanggilan. Keputusan pengangkatan sebagai CPNS, pernyataan melaksanakan tugas dari PPK, keterangan sehat dari dokter pemerintah, surat penugasan, dan pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan adalah syarat yang dipatok peraturan, bukan formalitas yang bisa menyusul.

Terakhir, pantau informasi dari sumber resmi. Jadwal pemanggilan, bentuk penyelenggaraan, dan pembagian angkatan ditentukan instansi asalmu bersama lembaga pelatihan penyelenggara, bukan diumumkan secara nasional serentak. Kalau ada informasi yang berbeda dengan isi Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 beserta perubahannya, peraturan itulah yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Latsar CPNS?

Latsar CPNS adalah Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme, karakter kepribadian yang unggul, serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang. Definisi ini tercantum pada Pasal 1 Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021. Latsar dijalani setelah kamu diangkat sebagai CPNS, bukan sebagai bagian dari seleksi masuk.

Apakah Latsar CPNS wajib diikuti?

Wajib. Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyatakan Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan, dan masa prajabatan itu dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Pasal 36 menegaskan bahwa lulus pendidikan dan pelatihan tersebut adalah salah satu syarat Calon PNS diangkat menjadi PNS.

Peraturan apa yang menjadi dasar hukum Latsar CPNS saat ini?

Dasar teknisnya adalah Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021 dan berlaku sejak 1 Januari 2022. Kerangka di atasnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018 sudah dicabut, jadi jangan dipakai sebagai rujukan.

Berapa lama Latsar CPNS berlangsung?

Menurut Pasal 15 Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana diubah Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021, kurikulum pembentukan karakter pada Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 511 JP atau setara 51 hari kerja. Pada Blended Learning, durasinya 647 JP atau setara 74 hari kerja. Angka itu belum termasuk kurikulum penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas yang jumlah JP-nya ditentukan bersama instansi teknis dan LAN.

Apa itu MOOC dalam Latsar CPNS?

MOOC adalah sebutan populer untuk tahap Pelatihan Mandiri secara daring pada pola Blended Learning. Peraturan LAN menyebutnya Pelatihan Mandiri, yaitu pembelajaran mandiri daring dengan metode asynchronous yang dijalani di tempat kedudukan peserta. LAN menyediakannya lewat platform daring bernama MOOC Latsar CPNS. Pada Blended Learning, evaluasi akademik dari tahap ini berbobot 10 persen.

Berapa nilai minimal untuk lulus Latsar CPNS?

Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh kualifikasi paling rendah cukup memuaskan untuk setiap aspek penilaian, sesuai Pasal 27 Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021 mempertegas batasnya, yaitu nilai paling rendah 70,01 atau masuk kualifikasi paling rendah cukup memuaskan. Nilai di bawah itu berarti kurang memuaskan atau tidak memuaskan.

Apa yang terjadi kalau tidak lulus Latsar CPNS?

Pasal 40 Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal memberhentikan peserta sebagai CPNS berdasarkan ketidaklulusan atau pemberhentian dari Latsar. Pasal 34 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyebut pendidikan dan pelatihan tersebut hanya dapat diikuti 1 kali. Sebelum sampai ke sana, peserta yang nilainya kurang pada aspek akademik, aktualisasi, atau kompetensi teknis lebih dulu ditunda kelulusannya dan wajib mengikuti remedial.

Berapa batas ketidakhadiran selama Latsar CPNS?

Pasal 27 ayat (4) Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan peserta dinyatakan tidak lulus apabila jumlah ketidakhadirannya lebih dari 6 sesi, 18 JP, dan/atau 2 hari secara kumulatif. Pada Blended Learning, ketentuan ini diberlakukan untuk Distance Learning dengan metode synchronous dan untuk pembelajaran klasikal. Lembaga Pelatihan Terakreditasi dapat memberikan kelonggaran atas pertimbangan kemanusiaan berdasarkan persetujuan tertulis LAN.

Ditulis oleh

Tim Redaksi Target Lulus

Tim penyusun konten Target Lulus. Seluruh info seleksi dirujuk ke pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, SNPMB, dan instansi terkait dengan tautan sumber di setiap artikel.

Tim Redaksi Target Lulus menyusun rangkuman materi, bank soal, dan panduan seleksi berdasarkan kisi-kisi serta peraturan resmi. Setiap klaim jadwal dan persyaratan selalu ditautkan ke sumber resminya.

Diawasi oleh Ahmad Thariq Syauqi, penanggung jawab redaksi Target Lulus. Profil dan kredensial lengkap ada di halaman Tentang.